KPPN Parepare Merilis, Dukungan APBN kepada APBD melalui TKD Meningkat

KPPN Parepare Merilis, Dukungan APBN kepada APBD melalui TKD Meningkat

Decimalnews.com – Tahun 2024 merupakan tahun kedua KPPN Parepare selaku satker penyalur Dana Transfer ke Daerah (TKD) berupa DAU, DBH dan Dana Insentif Fiskal. Sebelumnya KPPN menyalurkan DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa. Hal tersebut seiring dengan kepercayaan pemerintah terhadap peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang semakin hari semakin berkembang.

KPPN Parepare memiliki peran strategis dalam penyaluran belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah. Belanja pemerintah pusat antara lain Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial. Belanja pemerintah pusat ini disalurkan ke satuan kerja/instansi pemerintah dalam mendukung tugas pokoknya melakukan penyelenggaraan kinerja pemerintah. KPPN Parepare selaku bendahara umum negara, melingkupi 104 satuan kerja dari Kementerian/lembaga.

Dari tahun ke tahun (year on year) belanja pemerintah relatif meningkat. Di lingkup KPPN Parepare tahun 2024 belanja pemerintah pusat meningkat 22% dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan terdapat alokasi belanja pegawai yang meningkat seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil mulai Januari 2024.

Sementara itu, belanja Transfer ke Daerah juga mengalami peningkatan. Hal ini merupakan wujud dukungan APBN terhadap APBD dalam proses penyelenggaraan pemerintah Daerah. Mengingat bahwa belanja TKD masih mendominasi penerimaan di pemerintah daerah.

KPPN Parepare menyalurkan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dan Dana Insentif daerah kepada 5 pemerintah daerah yakni Kota Parepare, kabupaten Barru, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang. Tahun 2024 dana transfer ke daerah mengalami peningkatan dari tahun 2023, yakni sebesar 5,8%. Berikut Data dukungan APBN kepada APBD dalam bentuk TKD tahun 2024 :

Data diatas merupakan data pagu dan realisasi belanja transfer ke Daerah tahun 2024 cut off data 20 Februari 2024. terlihat bahwa pagu TKD tahun 2024 sebesar 4,4 Triliun dan telah dapat disalurkan sebesar 524 miliar atau sekitar 12%. Dana Bagi Hasil dari pagu sebesar 61 milyar telah disalurkan ke lingkup Ajatappareng sebesar 3,9 milyar atau sebesar 7%. Dana Alokasi Umum yang terdiri dari block grant (tidak ditentukan penggunaannya) dan spesifik grant (ditentukan penggunaannya) dimana memiliki pagu terbesar dalam dana TKD yakni 2.970 milyar telah dapat disalurkan sebesar 390 milyar atau sebesar 13%. 

Sementara itu Dana Alokasi Khusus yang terdiri dari DAK Fisik dan Non fisik memiliki pagu sebesar 1.1 triliun telah disalurkan sebesar 94 miliar dari DAK non fisik. Sementara DAk Fisik masih belum terdapat realisasi. Hal ini terkait dengan proses tender yang sementara dilaksanakan di masing-masing pemerintah daerah.

Kemudian Dana Desa dari pagu sebesar 260 miliar lingkup Ajatappareng telah disalurkan di pemda sebesar 35 miliar atau sebesar 14%. dan Dana insentif fiskal lingkup ajatappareng belum ada realisasi, dengan pagu sebesar 29 miliar. 

Jika dijelaskan secara diagram, terlihat bahwa DAU mendominasi dana transfer ke Daerah sebesar 66,5% disusul dengan DAK non fisik sebesar 16,4%, kemudian DAK Fisik 9,3%, dan Dana desa 5,8% serta dana Insentif Daerah. 

Dengan melihat masing-masing alokasi Dana Transfer ke Daerah tahun 2024, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kepedulian yang tinggi kepada pemerintah daerah, yang didukung dengan alokasi transfer ke daerah yang dominan, dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini diharapkan, peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat di daerah menjadi lebih baik dari waktu ke waktu, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.(*)

 

Bagikan artkel ini: