Polisi Ungkap Komplotan Curanmor, 3 Pelaku dan 5 Unit Barang Bukti Diamankan

Polisi Ungkap Komplotan Curanmor, 3 Pelaku dan 5 Unit Barang Bukti Diamankan

Decimalnews.com — Polres Parepare mengungkap komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Para pelaku melancarkan aksinya Kabupaten Pinrang, Kota Parepare hingga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku di antaranya berinisial AN (42), TK (37), dan MJ (37) yang merupakan sebagai penadah.

“Dua dari tiga pelaku diketahui pernah melakukan tindak pidana serupa dua tahun lalu. Satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah yang menyadari bahwa barang yang diterimanya berasal dari hasil kejahatan,” ungkap Kapolres, kepada wartawan saat pres rilis di Mapolres Parepare, Rabu (16/4/2025), pagi.

AKBP Arman menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memasuki halaman rumah korban, kemudian langsung mengambil kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu dan alat bantu lainnya.

Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu. Pelaku diketahui masuk ke wilayah Parepare pada hari sabtu dan melancarkan aksinya di sebuah rumah kos.

Keesokan harinya, mereka kembali beraksi di dua lokasi berbeda. Total korban pencurian di Parepare berjumlah tiga orang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp65 juta.

“Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, menyasar rumah-rumah yang tidak memiliki sistem pengamanan maksimal atau tidak digembok,” beber AKBP Arman.

Dalam proses penangkapan, lanjutnya, para pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas.

Aparat kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) untuk melumpuhkan para pelaku.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Tiga unit Honda Scoopy warna krem, hitam abu-abu, dan putih tanpa plat

Satu unit Yamaha Fino warna black espresso dengan plat DW 6109 HQ

Satu unit Yamaha N-Max  warna biru tanpa plat

Dua buah kunci L yang digunakan dalam aksi pencurian

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Parepare. Ketiga tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) juncto Pasal 65 Ayat (1), serta Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Bagikan artkel ini: