Pembela Delpedro Tolak Restorative justice

Decimalnews.com – Pendamping hukum Delpedro Marhaen, dari tim advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana penerapan restorative justice yang sebelumnya diusulkan Menteri HAM.
Maruf Bajammal dari TAUD menilai tidak tepat jika klien-nya diberi restorative justice, yang tepat adalah penghentian perkara.
“Bagi kami, restorative justice tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan, siapa korbannya?” kata advokat Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025) dilansir dari Kompas.com.
Maruf menilai, penjemputan Delpedro oleh polisi tanpa adanya laporan yang jelas justru menimbulkan kesan bahwa negara diposisikan sebagai korban. Namun, menurutnya, hal itu tidak tepat.
“Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu, dia selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.
Olehnya bersama sama dengan TAUD, dirinya justru mendesak Kepolisian untuk melakukan penghentian perkara.
“Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” tegas Maruf.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai tengah mempertimbangkan skema restorative justice untuk penyelesaian perkara Delpedro. “Kalau itu (penangkapan) melibatkan civil society, kami akan beri atensi atau paling tidak jalan keluar yang kita lakukan adalah restorative justice,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Hal itu turut direspon Polda Metro Jaya yang juga mengaku mempertimbangkan pemberian restorative justice untuk Delpedro Marhaen. (Redaksi)