Perkara Mertua Bacok Mantu Dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulsel

Decimalnews.com – Apalah guna jika sesama keluarga menyimpan dendam dan saling menyalahkan dalam perkara hukum. Anggota keluarga jugalah yang tentu merasakan kerugiannya, pencaharian terhambat, rumah tangga pecah berai, anak-anak menanggung malu dan tak ada damai lagi di rumah.
Hal inilah yang kemudian melatari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone, Kajuara melakukan penghentian perkara pidana, penganiayaan mertua pada menantu di Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Perkara ini bermula pada 1 Juni 2025 lalu, dimana pelaku berinisial SN (Mertua) marah besar dan tak mampu menahan emosi melihat menantunya berisial MT mabuk dan berbuat onar.
SN lantas mengambil parangnya dan menghampiri MT. Dia kemudian gelap mata dan didorong emosi hingga parangnya menyambar sang mantu hingga membuat sobek paha sebelah kirinya.
MT lantas dilarikan ke Puskesmas setempat. Namun karena lukanya cukup serius, MT lantas dirujuk ke Rumah Sakit.
Atas perbuatan itu, pelaku yang merupakan mertua korban lantas diamankan Polisi. Sejak Juli 2025 keluarga mereka tentu merugi besar. Sang mertua tak mencari demikian juga sang menantu yang masih terbaring karena lukanya.
Mendapati kasus ini, pada Selasa 9 September 2025 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi pada Bidang Pidum melakukan ekspose perkara berdasarkan pengajuan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.
Hasilnya perkara mertua menantu itu diputuskan untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ).
SN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terhadap korban MT didamai-kan dan perkaranya dapat dihentikan untuk kebaikan keluarga mereka.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy mengatakan permohonan RJ ini telah dipertimbangkan. Sesuai syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Dia mengatakan, keadilan restorative ini bertujuan untuk membangun kembali hubungan antara korban dan tersangka.
“Sesuai pesan Bapak Jaksa Agung, keadilan restorative berfokus pada upaya membangun kembali hubungan, pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan yang diakibatkan oleh terjadinya viktimisasi,” kata Robert, Rabu (10/9/2025)
Adapun alasan penyelesaian melalui keadilan restoratif, kata Dia, karena tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai mertua dan menantu.
Tersangka juga dikenal sebagai pribadi yang baik dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dan tentu korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan mempermasalahkan perbuatannya lagi apalagi tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Redaksi)