Deteksi Peredaran Rokok Ilegal di Marketplace, Bea Cukai Parepare Gandeng Ekspedisi
Decimalnews.com — Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Parepare, Dawny Marbagio, mengungkap tren baru dalam peredaran rokok ilegal yang kini semakin masif melalui platform jual-beli daring (marketplace).
Meski bukan modus baru, pola ini disebut makin dominan setelah aktivitas penindakan Bea Cukai meningkat. Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di Parepare, Selasa (14/10/2025).
Menurut Dawny, pelaku memanfaatkan platform seperti Tokopedia dan Shopee untuk menyamarkan barang ilegal agar lolos dari pengawasan.
“Modus ini bukan hal baru, tapi sekarang semakin mendominasi karena mereka mencari celah setelah kegiatan penindakan kita diperketat,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran melalui jalur pengiriman daring, Bea Cukai Parepare bekerja sama dengan perusahaan Ekspedisi Jasa Titipan (EJT). Pelatihan dan sosialisasi dilakukan agar petugas ekspedisi mampu mengenali paket mencurigakan.
“Kami latih pihak EJT agar bisa mengidentifikasi potensi rokok ilegal. Bila ada indikasi, mereka langsung koordinasi dengan Bea Cukai,” tegas Dawny.
Dawny menyebut, kasus rokok ilegal di Parepare terus meningkat setiap tahun. Namun sebagian besar pelanggar memilih menyelesaikan perkara melalui restorative justice, dengan membayar denda tiga kali nilai cukai.
Untuk kasus yang tidak mampu membayar denda, proses penyidikan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar, dengan Bea Cukai Parepare ikut dalam operasi dan pengamanan barang bukti.
“Operasi intelijen hingga kontrol delivery kami lakukan secara senyap. Sejumlah kasus memang diproses langsung di Makassar,” tambahnya.
Dawny menegaskan, rokok ilegal yang beredar di Parepare sebagian besar berasal dari luar Sulawesi.
“Mayoritas datang dari Jawa Timur dan masuk sebagai barang kiriman. Mereka tinggal pesan dan kirim, tapi kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memutus rantai distribusi itu,” tandasnya. (*)

