Eks Anggota DPRD Parepare Dieksekusi Kejari Kasus Pokir Bantuan Sapi, Istri Ikut Antar Menuju Lapas
Decimalnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan dan menahan HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi tahun 2023.
HM meninggalkan Kantor Kejari Parepare mengenakan rompi merah muda menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Parepare.
HM bahkan diantar sang istri menuju Lapas. Istri HM sempat memberikan pelukan ke HM dan ikut masuk ke dalam mobil tahanan yang membawa HM ke Lapas Parepare, Rabu (15/10/2025), sekira pukul 18.20 Wita.
Kajari Parepare, Darfiah kepada wartawan menyampaikan, penetapan tersangka dan penahanan HM, yaitu tindak pidana pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham lebih jauh menjelaskan terkait penetapan HM sebagai tersangka dugaan pengadaan dan penyaluran bantuan sapi tahun 2023.
Diketahui, HM kala itu menjabat sebagai Anggota DPRD Parepare periode 2019-2024 dari Partai Golkar.
“Kami penyidik menetapkan HM sebagai tersangka pada tanggal 15 Oktober 2025. Penyidik menemukan lebih dua alat bukti yang cukup. Tindakan ini dilakukan HM dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024. Jadi, ini adalah usulan pokir (pokok-pokok pikiran) dari tersangka,” beber Ilham.
Ilham menjelaskan, pada Tahun 2022 tersangka mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk Kelompok Tani Ternak LIAE.
“Namun, dalam perjalanannya, Kelompok Tani LIAE dibatalkan oleh DPKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat,” jelas Ilham.
Kemudian, tersangka mengajukan Kelompok Tani lain yaitu, Lawalane. Kelompok Tani Lawalane ini terdiri dari 16 anggota.
“Kemudian, ini secara umum yah, mendapatkan bantuan sapi sebanyak 35 ekor. Namun yang tersalurkan oleh tersangka hanya 16 ekor dari 35 ekor. 19 ekor sapi lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka, kemudian dipakai secara pribadi,” kata Ilham.
Kasus ini, lanjut Ilham, bermula diselidiki tahun ini juga, usai Kejari Parepare menerima laporan masyarakat.
“Ini kan berdasarkan temuan intelijen dan laporan masyarakat di tahun 2025 juga, kami melakukan penyelidikan dan lanjut ke penyidikan,” ucap Ilham.
Soal tersangka lain, Ilham belum bisa memastikan adanya keterlibatan pihak lain. “Kita lihat perkembangan di persidangan nanti. Kalau saksi itu lebih 10,” tandanya.
Menurut hasil audit Inspektorat Kota Parepare, penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223.644.250.
Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001.
HM saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Parepare. (*)

