Polisi Bongkar Kasus Pabrik Rumahan Yang Ternyata Produksi Ekstasi

Polisi Bongkar Kasus Pabrik Rumahan Yang Ternyata Produksi Ekstasi

DECIMALNEWS.com – Pabrik obat terlarang jenis ekstasi di Kedoya, Jakarta Barat di ciduk Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, Rabu (22/10/2025).

Berkedok pabrik rumahan (home industri), pihak Kepolisian awalnya mencurigai paket yang dibawa seorang kurir berinisial IS. Paket itu berisi bahan baku (MDMA) ekstasi, ditujukan pada seseorang berinisial PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.

Di tempat kejadian, polisi juga menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi. Masing-masing berperan pengendali proses, mixer, mekanik dan pengemas, penghitung dan pengemas, serta membantu proses pengemasan.

Polisi juga menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram, dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam. Bila seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi.

“Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan dilansir dari Rakyat Merdeka.

Ia menambahkan mereka beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahwa bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem jual beli online.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ini merupakan kasus pertama berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi.

“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU 35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: