Pidsus Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar
DECIMALNEWS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (20/11/2025), terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, di Makassar.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady dengan pengamanan ketat oleh personel Polisi Militer TNI.
Dalam penggeledahan di kantor Dinas TPHBun, sejumlah ruangan disisir, termasuk ruang kepala dinas, sekretaris, dan bagian keuangan.
Lokasi kedua yang digeledah adalah ruang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel di Gedung F Kantor Gubernur Sulsel.
Penyidik menyita dokumen fisik dan perangkat elektronik dari lokasi-lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menyatakan bahwa penggeledahan ini untuk menelusuri aliran anggaran dan mendalami dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, hingga distribusi bibit nanas dari APBD Sulsel.
“Ini bagian dari proses penyidikan, sementara kami fokus pada dugaan mark-up dan penyelidikan akan terus berkembang,’ ungkapnya pada awak media.
Lebih lanjut Dia mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berapa nilai penyimpangan dari proyek pengadaan ini.
“Untuk nilainya 60 Miliar, tapi nilai penyimpangannya sementara ini masih kita dalami, lanjut Rachmat Supriadi.
Kasus ini bermula dari laporan organisasi mahasiswa Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) pada Oktober 2025, yang menyoroti dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, dan distribusi yang tidak transparan dalam proyek tersebut.
Mendapatkan laporan itu, Kejaksaan lantas melakukan tindak lanjut dan akhirnya guna mendapatkan bukti, penggeledahan dilakukan. (Redaksi)

