Biro Organisasi Setda Sulbar Koordinasi ke BPBD, Bahas Perubahan Permendagri 18/2025

Biro Organisasi Setda Sulbar Koordinasi ke BPBD, Bahas Perubahan Permendagri 18/2025

MAMUJU, DECIMALNEWS.com – Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Masykur melakukan Koordinasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar guna membahas rencana berlakunya Permendagri 18 Tahun 2025.

Upaya ini untuk mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar dan Berkualitas.

Menurut Masykur, koordinasi dengan Kasubag Kepegawaian BPBD, Hamzah membahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Kabupaten.

‘’Pada kesempatan ini kami mempertanyakan beberapa hal perubahan pengaturan nomenklatur BPBD diantaranya pejabat Kepala Pelaksana BPBD bukan lagi Sekretaris Daerah sebagai Ex Officio tetapi Kepala Pelaksana BPBD dan beberapa perubahan lainnya untuk diberlakukan tahun 2027,’’ jelas Masykur dilansir dari siaran persnya, Sabtu (10/01/2026).

Sementara, Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menambahkan koordinasi ini untuk menyamakan pemahaman mengenai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

‘’Masih sering muncul pertanyaan terkait pedoman nomenklatur, untuk itu kami mengutus Pak Masykur yang selama ini aktif sebagai tim penyusunan SOTK untuk ke perangkat daerah melakukan koordinasi agar terdapat keselarasan tupoksi dan kewenangan BPBD dengan pedoman baru dari Kemendagri,’’ kata Rahmah.

Diketahui Permendagri 18 Tahun 2025 memang dimaksudkan agar tata kelola di BPBD pada tingkat Daerah yang mengurusi bencana bisa lebih fokus.

Sekda yang biasanya merangkap sebagai Kepala BPBD melalui Permendagri 18 Tahun 2025 kini bakal ditetapkan dengan menunjuk pejabat devenitif.

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, Permendagri ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, agar tetap proporsional dan berkelanjutan. (Rls)

Bagikan artkel ini: