Biaya Parkir Tahunan Digodok, Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu

Biaya Parkir Tahunan Digodok, Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu

Decimalnews.com – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penerapan tarif parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan skema baru ini akan mencantumkan tarif parkir sebagai bagian dari pembayaran perpanjangan STNK, sehingga masyarakat hanya membayar sekali dalam setahun.

“Kalau ini mau dijalankan, kita bisa mulai di awal 2027. Jadi akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Adi Rasyid Ali dilansir dari TribunTimur, Kamis (25/9/2025).

Adapun besaran tarif parkir tahunan yang diusulkan yakni Roda dua: Rp365 ribu per tahun (setara Rp1.000 per hari)

Sementara Roda empat: Rp730 ribu per tahun (setara Rp2.000 per hari)

Dengan skema ini, kendaraan yang telah membayar tarif tahunan bebas parkir di seluruh titik parkir Kota Makassar, kecuali lokasi dengan izin pengelolaan parkir (IPP) seperti mal.

Menurut Adi, skema ini akan lebih efisien dibandingkan dengan pengeluaran harian warga saat ini yang bisa mencapai Rp10.000 per hari untuk motor dan lebih dari Rp20.000 per hari untuk mobil.

Revisi Perda juga akan mengatur sistem parkir berlangganan harian, bulanan, dan tahunan, serta memberikan payung hukum bagi digitalisasi sistem parkir.

Saat ini, uji coba digitalisasi sudah dilakukan di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: