Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Mark Up Bansos Covid-19

Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Mark Up Bansos Covid-19

Decimalnews.com – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/9/2025).

Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi berupa mark up bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mukhtar Tahir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih tinggi. Meski begitu, majelis hakim menilai hukuman 4 tahun sudah cukup mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa.

Selain Mukhtar Tahir, beberapa terdakwa lain dalam kasus yang sama juga menerima vonis dengan besaran hukuman berbeda-beda, menyesuaikan dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggelembungan (mark up) anggaran bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Makassar. Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian data penerima serta besaran bantuan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Upaya Hukum Lanjutan

Usai sidang, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi bantuan sosial di Indonesia yang mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: