KUHP Baru Jadi Bahan Diskusi Jaksa Kejati Sulsel, Para Pakar dan Komisi III di Makassar

KUHP Baru Jadi Bahan Diskusi Jaksa Kejati Sulsel, Para Pakar dan Komisi III di Makassar

DECIMALNEWS.com – KUHP baru menjadi perbincangan hangat belakangan ini, sejumlah pembaharuan yang termuat didalamnya membuat sejumlah praktisi hukum dan para penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Sulsel turut andil mendiskusikan hal itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dirdik Farkhan mengatakan pihaknya belum lama ini, pada Kamis 11 Desember 2025 turut mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait KUHP baru tersebut, dengan menghadirkan para pakar.

Ada beberapa hal yang menjadi topik, termasuk Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah yang memungkinkan dihentikannya penuntutan.

“Dalam KUHAP yang baru, terdapat proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini dalam KUHAP hanya disetujui untuk korporasi. Ini adalah sebuah lompatan luar biasa. Proses ini harus tetap mendapat persetujuan dari Hakim,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Diketahui seminar ini secara khusus diselenggarakan untuk mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum tingkat tinggi di Sulawesi Selatan guna membahas implementasi serta implikasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Peserta yang hadir meliputi Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kajari, Kasi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Sulsel.

Panel diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, diisi oleh para narasumber berkompeten, masing-masing, Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.M., C.L. Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H,

Hadir juga selaku pembicara yakni YM Judi Prasetya (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar), Dr. H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H (Advokat Senior) dan Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Dirkrimum Polda Sulsel).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang sekaligus menyampaikan Keynote Speech. Dalam pidatonya, Kajati Sulsel menyoroti terobosan penting yang dibawa oleh KUHAP baru.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa masih ada beberapa ketentuan yang membutuhkan peraturan pemerintah lebih lanjut, seperti pelaksanaan pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Kajati berharap FGD ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi para jaksa.

Sementara itu, Ketua Panitia, Teguh Suhendro, S.H., M.Hum (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel), dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan KUHAP baru menghadirkan berbagai terobosan penting, mulai dari penguatan hak tersangka dan sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Kegiatan ini penting untuk memetakan kebutuhan kelembagaan terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi sistem transisi sistem peradilan di Indonesia,” jelas Teguh Suhendro.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: