Ancam Polisi Pakai Busur, Geng Motor Ditindak Tegas
DECIMALNEWS.com – Geng motor kembali beraksi di Makassar, bahkan lantaran beberapa diantaranya menyerang petugas. Tembakan tegas terpaksa dilepaskan Polisi.
Pada Minggu 14 Desember dinihari, unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya mengejar terduga kelompok geng motor yang terlibat keributan saat hendak tawuran dengan kelompok lain.
Empat orang anggota geng motor diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/12/2025) dini hari itu.
Dua di antaranya terpaksa ditembak polisi setelah melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
Kapolrestabes Malas Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MHA (18), MR (20), AS (16), dan IA (19).
Dari jumlah tersebut, dua orang mendapat tindakan tegas terukur karena membahayakan keselamatan aparat.
“Ketika melakukan pengejaran mereka ini melakukan upaya perlawanan dengan mengarahkan busur kepada anggota kepolisian,” ujar Arya kepada awak media Minggu malam.
“Sehingga anggota yang mengejar lalu mengeluarkan tembakan peringatan agar tidak menyerang petugas yang berdinas,” tambahnya.
Dia menyebut, petugas telah memberikan peringatan secara bertahap. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku.
Meski telah dilepaskan tiga kali tembakan peringatan, para anggota geng motor tersebut justru semakin agresif dan membahayakan.
“Mereka justru semakin brutal, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan ini dilakukan tembakan dengan menggunakan peluru karet,” Arya menuturkan.
“Sehingga mengenai satu orang dengan luka di kaki, satu orang di lengan sebelah kanan ya,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Metro Depok itu menegaskan, dalam insiden tersebut tidak ada anggota kepolisian yang mengalami luka.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah mengancam petugas yang sedang menjalankan tugas.
Dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara.Ia menegaskan, jajaran Polrestabes Makassar tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap aksi kejahatan jalanan, termasuk geng motor dan aksi pembusuran yang meresahkan masyarakat.
“Ini salah satu wujud nyata, bahwa kita tidak akan membiarkan Kota Makassar ini mengalami tindakan-tindakan yang negatif baik dari anak-anak sekolah ini untuk tawuran dan yang lain-lain,” kuncinya. (Redaksi)

