Majelis Ulama Beri Catatan Kritis terhadap Ketentuan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru

Majelis Ulama Beri Catatan Kritis terhadap Ketentuan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru

DECIMALNEWS.com – Kendati menyatakan tidak menolak KUHP baru dan menyambut baik diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan serius tentang beberapa pasal. Utamanya tentang praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh salah satu pasal yang mendapat sorotan tajam MUI adalah Pasal 402 KUHP, yang mengatur pemidanaan bagi orang yang menikah meskipun terdapat “penghalang yang sah”.

Menurut Prof. Ni’am, ketentuan ini bila diterapkan secara tidak tepat berpotensi mengkriminalisasi perilaku yang dalam banyak kasus sosial dilakukan karena kendala administratif, bukan niat untuk menyembunyikan perkawinan.

Profesor tersebut menyatakan, memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki.

Ia menekankan bahwa perkawinan sejatinya adalah peristiwa keperdataan, sehingga penanganannya lebih tepat melalui hukum perdata, bukan pidana.

Beda Antara Poligami, Poliandri, dan Nikah Siri

Dalam penjelasannya, Prof. Ni’am menjabarkan bahwa ketentuan tentang penghalang yang sah mestinya diterapkan secara cermat sesuai hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan jika kawin dengan laki-laki lain, ini bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak berlaku bagi poligami.”

Dalam konteks fiqh dan hukum Indonesia, mereka juga mengakui adanya larangan terhadap pernikahan tertentu (misalnya antara mahram), namun keberadaan istri seorang laki-laki tidak otomatis menjadi penghalang sah yang membuat pernikahan tersebut tidak sah secara agama.

Mengenai nikah siri MUI menegaskan bahwa praktik tersebut bukan otomatis merupakan tindakan pidana, karena sering kali terjadi karena kesulitan administratif seperti akses pencatatan negara, bukan semata niat menyembunyikan hubungan.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam.”

Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan KUHP

MUI juga menegaskan bahwa implementasi KUHP baru harus diawasi dengan seksama. Menurut Prof. Ni’am, hukum pidana harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, menjamin ketertiban masyarakat, dan melindungi hak serta kebebasan beragama warga negara. Ia menyatakan pentingnya hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat “termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing.” (redaksi)

 

Bagikan artkel ini: