Penataan Batas Rampung, Pembangunan PLTMH 150 kW di Desa Sandapang Segera Dilanjutkan

Penataan Batas Rampung, Pembangunan PLTMH 150 kW di Desa Sandapang Segera Dilanjutkan

MAMUJU, DECIMALNEWS.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) kapasitas 150 kW di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju bakal segera dilanjutkan, Jumat (09/01/2026).

Bagaimana tidak Kamis kemarin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan telah menerima laporan resmi jika proses penataan batas areal penggunaan kawasan hutan telah rampung dan disepakati.

Karenanya Bujaeramy Hassan menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelesaian penataan batas areal penggunaan kawasan hutan.

Ia menegaskan, selesainya proses penataan batas ini menjadi dasar penting bagi kelanjutan pembangunan PLTMH 150 kW di Desa Sandapang.

“Penataan batas areal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PKS penggunaan kawasan hutan, sehingga pembangunan PLTMH 150 kW dapat dilanjutkan dan masyarakat Desa Sandapang segera menikmati akses listrik,” ujar Bujaeramy.

Dengan dilanjutkannya pembangunan PLTMH tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akses listrik masyarakat di wilayah pedesaan serta mendorong kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat.

Diketahui, pada Kamis 8 Januari 2026 kemarin, kesepakatan terkait proyek ini memang lahir dari rapat yang digelar di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat.

Dimana dalam rapat itu, sejumlah pihak terkait telah menyatakan kesiapan atas terselenggaranya proyek pembangunan tersebut, masing-masing Tim Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, UPTD KPH Karama, serta konsultan pelaksana pekerjaan dan tentunya Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM yang hadir secara daring melalui aplikasi zoom. (Rls)

Bagikan artkel ini: