Sinergi Dinas Koperasi dan Rumah BUMN Mamuju Dorong Profesionalisme UMKM melalui Literasi Perpajakan

Sinergi Dinas Koperasi dan Rumah BUMN Mamuju Dorong Profesionalisme UMKM melalui Literasi Perpajakan

Decimalnews.com — Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Mamuju bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan SDM UMKM yang berlangsung di Hotel Grand Putra. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai sektor usaha.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Hj. Sahari Bulan, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong UMKM agar lebih adaptif terhadap perkembangan digital sekaligus memahami kewajiban perpajakan secara benar.

“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik terkait kewajiban perpajakan serta mampu memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan usahanya,” ujar Sahari Bulan.

Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Mamuju, Ihsan Ahmad dan Septian Indra Kurniawan, yang menekankan pentingnya kepatuhan pajak serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam paparannya, narasumber menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya. Peserta juga diberikan pemahaman terkait langkah-langkah mitigasi apabila menemukan pihak mencurigakan yang mengaku sebagai petugas pajak dan meminta sejumlah uang.

“Kami mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memastikan kebenaran informasi dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan DJP. Seluruh layanan kami gratis dan dapat diakses secara resmi,” jelas Ihsan Ahmad.

Selain itu, peserta diingatkan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan meskipun dengan status nihil. Bagi pelaku usaha yang juga memiliki pekerjaan lain sebagai ASN atau karyawan swasta, seluruh penghasilan wajib dilaporkan dalam satu SPT Tahunan secara terpadu.

Diskusi berlangsung interaktif, khususnya saat membahas teknis perpajakan bagi pengusaha katering. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa tidak terjadi pajak berganda, karena apabila suatu transaksi telah dikenakan pajak daerah, maka tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pemahaman yang benar terkait pajak akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, sekaligus menghindari kesalahan dalam pelaporan,” tambah Septian Indra Kurniawan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Kabupaten Mamuju semakin meningkat kapasitasnya, baik dari sisi digital maupun kepatuhan hukum, sehingga mampu bersaing dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (Rls)

Bagikan artkel ini: