Kenaikan BI Rate 5,25 Persen Diprediksi Picu Lonjakan Cicilan KPR dan Kredit Motor
DECIMALNEWS.com – Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 bps atau 5,25 persen. Kenaikan ini disebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.
Kendati begitu banyak pihak menilai kenaikan itu bakal segera terasa pada cicilan kredit masyarakat, terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema bunga mengambang atau floating rate.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan BI rate yang cukup tajam akan langsung direspons perbankan dengan menaikkan bunga kredit.
“Biaya kredit yang lebih mahal akan menekan cicilan rutin tiap bulannya,” ujar Bhima dikutip dari Kompas.com, Kamis(21/5/2026).
Menurutnya, transmisi kenaikan suku bunga kali ini akan berlangsung lebih cepat dibanding ketika BI rate turun yang membutuhkan waktu transmisi 3-6 bulan.
Sebab, ketika bunga acuan naik, para deposan cenderung meminta bank untuk segera menyesuaikan bunga deposito sehingga bank juga akan menaikkan bunga kreditnya.
Dia mengingatkan masyarakat terutama yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) floating rate untuk bersiap menghadapi kenaikan bunga KPR. Tidak hanya itu, kenaikan bunga kredit juga berpotensi berdampak ke sektor usaha.
Pelaku usaha yang terbebani bunga pinjaman lebih tinggi berisiko melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
“Paling terdampak adalah kredit konsumsi khususnya kredit kendaraan bermotor dan KPR floating rate, baru disusul oleh kredit modal kerja,” ungkapnya. (Red)

