Trio Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
DECIMALNEWS.com – Usai resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, Trio Pimpinan Badan Gizi Nasional masing-masing Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya kembali mendapat kejutan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya dijadikan tersangka usai diperiksa intensif penyidik Pidana Khusus Kejaksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Usai ditetapkan jadi tersangka, ketiganya langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief. (Red)

