Terpidana Kasus Kosmetik, Mira Hayati Setor Denda 1 Miliar ke Kejari Makassar
DECIMALNEWS.com – Terpidana kasus kosmetik berbahaya Mira Hayati kembali membayar denda pidana Rp 1 Miliar dan menyetornya ke Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (10/6/2026).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana. Uang denda tersebut diserahkan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses serah terima ini turut disaksikan secara formil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, advokat terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak keluarga terpidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi pembayaran denda yang berjalan lancar tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” jelas Soetarmi.
Kajati Sulsel, Dr Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kinerja jajaran dalam upaya pembayaran uang denda. Dia meminta jajaran untuk memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.
Diketahui, Perkara kosmetik bermerkuri atas nama terpidana Hj. Mira Hayati telah melewati serangkaian tahapan peradilan, bermula dari vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025, kemudian diperberat menjadi pidana 4 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, di mana pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026 disusul dengan pelunasan pidana denda pada Juni 2026. (Red)

