KP2KP Sidrap-KPP Pratama Parepare Beri Penyuluhan pada Peningkatan Kompetensi Bendahara
Decimalnews.com — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan penyuluhan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan oleh Instansi Pemerintah pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Bendahara Kabupaten Sidenreng Rappang yang dilaksanakan di SMPN 3 Pangsid.
Mengawali kegiatan edukasi, Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, menjelaskan bahwa pelaporan pajak terkait dengan pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS mengacu pada ketentuan perlakuan PPh Pasal 22.
Selain itu, dijelaskan bahwa pada prinsipnya sekolah swasta tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 umumnya dilakukan oleh bendahara pemerintah, termasuk pada satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut.
Nur Afni turut menjelaskan bahwa perhitungan pajak pada sistem ARKAS yang digunakan bendaharawan saat ini membutuhkan penyesuaian dengan ketentuan perpajakan terbaru. Sehingga, para bendaharawan perlu memastikan kembali saat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pada aplikasi Coretax DJP.
Selama penyampaian materi, turut dijelaskan tata cara pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Proses pelaporan diawali dengan masuk (login) menggunakan akun Coretax DJP yang telah memiliki hak akses. Apabila pengguna telah ditetapkan sebagai wakil Wajib Pajak, pelaporan dapat dilanjutkan dengan menggunakan fitur impersonate untuk bertindak atas nama sekolah yang bersangkutan.
Adapun untuk tata cara pembayaran, dapat diakses melalui menu “Pembayaran” terlebih dahulu dan masuk ke menu “Layanan Pembuatan Kode Billing secara Mandiri”. Pada halaman tersebut, pastikan bahwa identitas yang ditampilkan sudah sesuai dengan sekolah masing-masing dan klik “Lanjut”.
“Bendaharawan dapat memilih KAP – KJS dengan nomor 411618 – 100 yaitu Setoran untuk Deposit Pajak dilanjutkan mengisi Periode dan Tahun Pajak. Pada halaman berikutnya, diisi dengan jumlah pembayaran dan keterangan sesuai dengan pajak yang dibayarkan. Dengan melakukan pembayaran deposit ini, maka transaksi yang masuk ke akun Coretax DJP sekolah akan otomatis dibayarkan dengan menggunakan deposit pajak,” Ujar Afni.
Melalui pemaparan dan sesi diskusi ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami prosedur kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak bendahara. KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia guna memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Rls)

