Mengapa RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas DPR? Ini Dampaknya bagi Koruptor
DECIMALNEWS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi ini dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pelaku tindak pidana tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya.
Selama ini, penegakan hukum terhadap kasus korupsi dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera. Meski banyak pelaku dijatuhi hukuman penjara, tidak sedikit aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sulit disita karena terbentur aturan hukum yang berlaku.
RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi untuk menutup celah tersebut dengan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara dalam mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana.
Mengapa RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas?
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka karena pemerintah dan DPR menilai regulasi tersebut mendesak untuk segera diselesaikan. Selain memperkuat pemberantasan korupsi, aturan ini juga dibutuhkan untuk mendukung penanganan berbagai tindak pidana lain, seperti pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, hingga kejahatan terorganisasi.
Dalam sejumlah kasus besar, aparat penegak hukum kerap mengalami kesulitan menyita kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana apabila proses pembuktian atau status kepemilikan aset masih diperdebatkan di pengadilan.
Dengan adanya RUU ini, mekanisme penyitaan aset diharapkan menjadi lebih efektif sehingga hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai salah satu hal yang menarik untuk didalami dalam pembahasan RUU tersebut ialah tawaran penerapan model Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersamaan dengan berbagai masukan yang telah disampaikan para narasumber dalam forum.
“Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada,” ujar Adang dalam Rapat yang terselenggara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026).
Disamping itu, Legislator Fraksi PKS ini juga meminta penjelasan mengenai gambaran umum sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, keselarasan antarperaturan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum.
“Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC,” kata Adang.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan yang mengatur tata cara negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum tertentu.
Salah satu konsep yang banyak dibahas dalam rancangan tersebut adalah perampasan aset tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture. Meski demikian, penerapannya tetap harus dilakukan melalui proses peradilan dan memenuhi standar pembuktian yang ditentukan undang-undang.
Pendekatan ini telah diterapkan di sejumlah negara sebagai bagian dari strategi memiskinkan pelaku kejahatan, sekaligus mencegah hasil tindak pidana dinikmati atau dialihkan kepada pihak lain.
Dampaknya bagi Koruptor
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, konsekuensi bagi pelaku korupsi diperkirakan akan semakin berat.
Beberapa dampak yang diperkirakan muncul antara lain:
- Aset hasil korupsi lebih mudah disita setelah melalui mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
- Pemulihan kerugian negara menjadi lebih optimal karena aset dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
- Efek jera meningkat, sebab pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan melalui hukuman penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
- Upaya menyembunyikan aset melalui pihak ketiga atau berbagai skema pencucian uang diharapkan semakin sulit dilakukan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset yang menjadi hak negara.
Tetap Harus Menjaga Kepastian Hukum
Meski mendapat dukungan dari berbagai kalangan, pembahasan RUU Perampasan Aset juga memunculkan sejumlah catatan. Sejumlah ahli hukum menilai regulasi tersebut harus dirancang secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, perlindungan hak milik, serta asas praduga tak bersalah.
Karena itu, mekanisme pembuktian, pengawasan oleh pengadilan, hingga prosedur keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan menjadi aspek penting yang harus diatur secara jelas dalam undang-undang.
Diharapkan Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Masuknya kembali RUU Perampasan Aset dalam agenda pembahasan DPR menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Apabila berhasil disahkan, regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperbesar peluang pemulihan kerugian negara. Pada saat yang sama, pembahasannya perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara melalui proses hukum yang adil. (idr)

