Mulai Agustus, Sampah Organik dan Daur Ulang Tak Lagi Masuk TPA Tamangapa

Mulai Agustus, Sampah Organik dan Daur Ulang Tak Lagi Masuk TPA Tamangapa

DECIMALNEWS.com – Pemerintah Kota Makassar per 1 Agustus mendatang akan mulai menerapkan kebijakan terkait pembuangan sampah di TPA Tamanggapa.

Per 1 Agustus 2026 TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, atau atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola persampahan yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan akhir sekaligus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme baru sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

“Karena itu edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar proses pemilahan sampah sudah dilakukan sejak dari rumah,” kata Helmy dikutip Jumat (17/7/2026).

Menurut Helmy, persiapan menuju penerapan kebijakan baru tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan.

Bimtek tersebut mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terukur.

“Pelaksanaan Bimtek Jakstrada ini mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan,” ujarnya.

Helmy menjelaskan, salah satu tantangan terbesar pengelolaan sampah di Makassar selama ini bukan hanya pada aspek pengumpulan dan pengolahan, tetapi juga lemahnya sistem pendataan.

Akibatnya, berbagai capaian pengelolaan sampah yang sebenarnya telah dilakukan pemerintah dan masyarakat belum seluruhnya tercatat secara optimal.

“Kalau kita tidak melakukan pendataan dengan baik, tentu kita tidak mengetahui seberapa besar sampah yang sudah berhasil kita kelola,” katanya.

Berdasarkan data tahun 2025, tingkat sampah yang berhasil terkelola di Makassar masih berada di angka sekitar 2 persen. Namun, melalui berbagai program yang dijalankan sepanjang 2026, DLH meyakini capaian tersebut sebenarnya telah meningkat signifikan.

“Jika melihat berbagai gerakan yang sudah berjalan sepanjang 2026, sebenarnya kita optimistis capaian pengelolaan sampah sudah bisa mendekati 30 persen dibandingkan tahun lalu. Tetapi karena sistem datanya belum baik, angka tersebut belum bisa tergambarkan,” jelas Helmy.

Untuk memperkuat perubahan perilaku masyarakat, DLH Makassar juga menggencarkan program Jelajah Sampah yang saat ini telah dilaksanakan di empat kecamatan dan akan terus diperluas ke wilayah lainnya.

Program tersebut tidak sekadar menggelar aksi bersih-bersih lingkungan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai pemilahan sampah, pengurangan timbulan sampah rumah tangga, hingga pengenalan konsep ekonomi sirkular. (red)

Bagikan artkel ini: