Demi 50.000 Ringgit, Pilot Asing Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Demi 50.000 Ringgit, Pilot Asing Selundupkan Narkoba ke Indonesia

DECIMALNEWS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia berinisial MSO yang diketahui berprofesi sebagai pilot maskapai penerbangan.

Pelaku diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat melalui pemeriksaan mesin X-ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, koper tersebut diketahui berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25,19 kilogram, serta satu paket sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas Bea Cukai yang menemukan indikasi mencurigakan saat proses pemeriksaan barang bawaan. Penanganan kasus kemudian dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima perintah dari seorang bandar narkoba di Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dikutip dari Rakyat Merdeka.com, Jumat (31/7/2026).

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga bukan pertama kali menjalankan aksi serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSO mengaku pernah menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dalam jumlah besar sebelum akhirnya kembali mencoba membawa ekstasi dan sabu pada pengiriman terakhir yang berhasil digagalkan aparat.

Selain menyita barang bukti, penyidik turut melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan MSO positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika, di antaranya metamfetamin, MDMA, dan kokain.

Brigjen Eko menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir semata. Bareskrim Polri kini terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika lintas negara tersebut.

“Kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan narkotika ini,” tegas Brigjen Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika internasional. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: