Tarif Ekspor Tuna-Cakalang ke Jepang Jadi 0 Persen, Peluang Indonesia Kuasai Pasar Makin Terbuka
DECIMALNEWS.com – Kebijakan tarif bea masuk nol persen untuk produk olahan tuna dan cakalang Indonesia yang masuk ke Jepang yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya saing ekspor sektor perikanan nasional sekaligus memperluas pangsa pasar di Negeri Sakura.
Penerapan fasilitas tersebut merupakan bagian dari implementasi Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang memberikan kemudahan akses bagi produk perikanan Indonesia ke pasar Jepang.
“Tarif preferensi nol persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif dikutip Senin (03/08/2026).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menegaskan bahwa keunggulan tarif tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa didukung kualitas produk yang memenuhi standar internasional.
Menurutnya, keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan oleh terbukanya akses pasar, tetapi juga oleh kemampuan Indonesia menyediakan tuna dan cakalang yang berkualitas tinggi, legal, dapat ditelusuri asal-usulnya (traceability), serta berasal dari praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Latif menjelaskan bahwa kualitas ikan harus dijaga sejak proses penangkapan di laut. Penanganan hasil tangkapan secara cepat di atas kapal, penerapan sistem rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan menjadi faktor penting agar produk memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.
Untuk mendukung peningkatan kualitas tersebut, KKP terus memberikan pelatihan kepada nelayan, awak kapal perikanan, serta pelaku usaha melalui berbagai program peningkatan kapasitas.
Materi pelatihan meliputi teknik penangkapan ikan yang bertanggung jawab, penanganan hasil tangkapan di atas kapal, proses bongkar muat di pelabuhan, pencatatan logbook perikanan, hingga pemenuhan sistem ketertelusuran yang kini menjadi salah satu syarat utama pasar ekspor.
Selain peningkatan sumber daya manusia, pemerintah juga memperkuat pengelolaan stok tuna melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian sumber daya ikan dengan mengatur jumlah tangkapan sesuai hasil kajian ilmiah di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sebelumnya, KKP menyampaikan bahwa sebelum protokol perubahan IJEPA diberlakukan, produk olahan tuna dan cakalang Indonesia dikenakan tarif bea masuk sebesar 9,6 persen di Jepang. Dengan berlakunya tarif preferensi 0 persen, produk Indonesia diperkirakan akan lebih kompetitif dibandingkan negara pesaing.
Data KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang sepanjang 2025 mencapai sekitar US$613,65 juta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, ekspor produk olahan tuna dan cakalang tercatat bernilai sekitar US$76,41 juta, atau tumbuh sekitar 21 persen dibandingkan 2024. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peluang peningkatan ekspor masih terbuka lebar apabila pelaku usaha mampu memenuhi standar mutu dan persyaratan pasar Jepang. (redaksi).

