Pengakuan Oknum Anggota Satpol PP yang Diduga Pukul Sopir Ambulans di Pinrang
Decimalnews.com — Oknum Anggota Satpol PP yang terekam kamera memukul Sopir Ambulans pasca insiden tabrak penonton menilai terjadi kesalahpahaman.
“Pukulannya tidak mengenai sopir, karena mobil sedang berjalan,” kata Suardi, oknum anggota Satpol PP sesuai rekaman yang diterima Kamis (13/8/2026).
Dalam video itu, oknum Satpol juga meminta maaf kepada Pihak yang merasa dirugikan.
Dia mengatakan, pemukulan itu spontan dilakukan karena kesal melihat sopir ambulans yang melaju kencang ditengah kerumunan penonton. “Padahal petugas Dinas perhubungan sudah mengalihkan arus kendaraan yang dilalui ambulans tersebut, namun tetap menerobos,” jelasnya.
Itu dilakukan kata dia sebagai bentuk tanggung jawab pengamanan di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Sopir ambulans, Ollas mengaku sudah mendapatkan sinyal dari petugas untuk melintas di lokasi kejadian. ” Karena sudah diijinkan, jadi saya melewati jalan itu,” bebernya.
Apalagi, menurut dia, pasien yang di atas ambulans itu pasien darurat yang harus segera dioperasi.
Berdasarkan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ambulans yang mengangkut orang sakit memiliki hak utama dan wajib didahulukan di jalan raya setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Hak Utama Ambulans di Jalan Raya Prioritas Tinggi: Ambulans yang sedang bertugas membawa orang sakit atau jenazah berhak untuk didahulukan dalam situasi macet atau jalan ramai.Boleh Melanggar Arus/Lampu Merah: Pengemudi ambulans diizinkan mengabaikan rambu lalu lintas atau lampu merah serta melawan arah demi keselamatan pasien, asalkan menyalakan lampu isyarat (rotator/lampu merah/biru) dan sirine.
Pengawalan Resmi: Pengawalan jalan untuk ambulans idealnya dilakukan oleh petugas kepolisian, bukan warga sipil.
Kewajiban Pengguna Jalan Lain Memberi Ruang: Saat mendengar sirine ambulans di jalan ramai, pengemudi lain wajib menepi ke kiri atau memberi jalan agar ambulans bisa lewat.
Sanksi bagi Penghalang: Pengemudi yang sengaja menghalangi laju ambulans dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu (Pasal 287 ayat 4). (Rls)

