Konawe Resmi Miliki Tax Center Pertama, KP2KP Unaaha Rangkul Unilaki Edukasi Pajak
Decimalnews.com — Satu tanda tangan mengubah rencana menjadi kerja nyata. Kabupaten Konawe resmi memiliki Tax Center pertama setelah Universitas Lakidende (Unilaki) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Rabu, 30/09).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, dan Rektor Universitas Lakidende, Prof. Dr. Ir. La Karimuna. Kerja sama berlaku selama lima tahun, dengan KP2KP Unaaha mendukung pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Konawe.
Yang lahir dari kesepakatan ini bukan sekadar sebuah unit baru di kampus. Tax Center Unilaki menjadi titik temu baru antara pengetahuan perpajakan, lingkungan akademik, mahasiswa, dan kebutuhan masyarakat.
Konteksnya semakin relevan ketika cara wajib pajak mengakses layanan juga berubah. Dalam register penerimaan KP2KP Unaaha pada periode pelaporan 2026, tercatat 86.467 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Sebanyak 85.498 SPT atau 98,88 persen disampaikan melalui Portal Wajib Pajak.
Dominasi kanal digital tersebut membuat edukasi perpajakan tidak berhenti pada pertanyaan apa kewajibannya, tetapi juga bagaimana menggunakan layanan dan memenuhi kewajiban tersebut dengan benar. Di sinilah Tax Center dapat memperluas akses pembelajaran di luar kantor pajak.
PKS memberikan ruang untuk mengembangkan sosialisasi dan konsultasi perpajakan, pendidikan dan pelatihan, dukungan narasumber, penelitian bersama, hingga kajian akademis atas peraturan perpajakan. Dengan masa kerja sama lima tahun, kegiatan tersebut dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan lingkungan akademik.
Ekosistem itu mulai menemukan penggeraknya. Lima mahasiswa Universitas Lakidende telah mendaftarkan diri sebagai calon Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Mereka selanjutnya akan mengikuti tahapan program sesuai ketentuan sebelum dapat menjalankan penugasan sebagai relawan.
Program Renjani membuka ruang bagi mahasiswa untuk mendukung kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan wajib pajak, seperti asistensi layanan Coretax DJP, pengisian SPT Tahunan, serta edukasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM sesuai penugasan.
Bagi wajib pajak, kehadiran Tax Center dan Renjani bukan berarti bertambahnya kewajiban. Sebaliknya, masyarakat memperoleh tambahan akses untuk belajar, bertanya, dan mendapatkan pendampingan dalam memahami layanan perpajakan.
Kepala KP2KP Unaaha, Indrasakti, menyampaikan bahwa kehadiran Tax Center Unilaki menjadi ruang untuk memperluas edukasi perpajakan di Konawe melalui kolaborasi dengan lingkungan perguruan tinggi.
“Tax Center Unilaki membuka ruang kolaborasi agar edukasi perpajakan dapat semakin dekat dengan masyarakat. Kami berharap lingkungan kampus dapat menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman perpajakan di Konawe,” ujar Indrasakti.
Prof. La Karimuna menyambut kerja sama tersebut sebagai kesempatan bagi universitas untuk menghubungkan pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Tax Center menjadi ruang bagi Universitas Lakidende untuk mengembangkan pembelajaran perpajakan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Prof. La Karimuna.
Lima tahun ke depan, Tax Center Unilaki memiliki ruang untuk berkembang dari sekadar nama dalam PKS menjadi ekosistem yang diisi oleh kegiatan, pengetahuan, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. DJP membawa pengalaman dan pembinaan, universitas menyediakan ruang akademik, mahasiswa dapat mengambil peran sebagai penggerak edukasi, sementara masyarakat menjadi penerima manfaat. (Rls)

