Audiensi Kanwil DJP Sulselbartra dan Polda Sulsel Kuatkan Sinergi Antar Instansi

Audiensi Kanwil DJP Sulselbartra dan Polda Sulsel Kuatkan Sinergi Antar Instansi

Decimalnews.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan audiensi strategis bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut sebagai sarana perkenalan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kepala Polda Sulsel yang baru, Irjen Dr. M. Pol. Awal, S.I.K., M.H. Selain itu juga bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum (law enforcement), meningkatkan kepatuhan formil wajib pajak, serta kolaborasi strategis antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan demi mengamankan penerimaan negara.

Setelah mengucapkan selamat datang, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Dr. M. Pol. Awal, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia memiliki komitmen untuk bersinergi dan membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara demi kelangsungan pembangunan nasional, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menanggapi sambutan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2026, penerimaan hingga bulan Oktober 2026, capaian penerimaan pajak untuk Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp 8,57 Triliun, yang didukung dari kontribusi sektor komoditas pertambangan sebesar Rp 484 Milyar. Mengingat signifikansinya, diperlukan pengawasan dalam mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor/penjualan yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

“Bulan Oktober lalu, Kanwil DJP Sulselbartra juga telah menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial AMM yang juga sebagai direktur perusahaan PT MAN yang bergerak dibidang kontraktor tambang atau pertambangan nikel kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Imanul.

“Selama ini dukungan dari institusi Polri sangat krusial bagi DJP, tidak hanya dalam memberikan rasa aman bagi petugas di lapangan, tetapi juga sangat membantu dalam konteks penegakan hukum di bidang perpajakan,” tambah Imanul.

Langkah preventif dan penegakan hukum gabungan antara DJP dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan deterrent effect (efek gentar) bagi para pelaku usaha yang mencoba melakukan penghindaran pajak, sekaligus memastikan iklim usaha berjalan secara adil (fair) dan transparan.

Seluruh komitmen pembiayaan program pembangunan dan operasional penegakan hukum dalam kerja sama antara DJP dengan Polri dipastikan berjalan secara akuntabel, independen, dan bebas dari unsur benturan kepentingan (conflict of interest). Melalui sinergi yang kuat dan koordinasi yang berkelanjutan antara Kanwil DJP Sulselbartra dan Polda Sulsel, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra juga menyinggung adanya kebijakan terbaru dari Pemerintah dalam bidang perpajakan, yaitu kebijakan relaksasi sanksi administrasi perpajakan yang memungkinkan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen. Relaksasi tersebut dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak baik wajib pajak badan maupun wajib orang pribadi.

Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(rls)

Bagikan artkel ini: