Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Decimalnews.com – Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan Wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Hal itu diungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat 22 Agustus 2025 kemarin.

“Untuk penganiaya Rifki (Wartawan Tribun) dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara 2 lainnya dari oknum Brimob sudah ditangani Polda Banten.

Dari kasus ini empat orang yang diamankan yakni, dua oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial TG dan TR, serta dua sekuriti internal perusahaan berinisial KA dan BA.

Diketahui kasus ini bermula saat tim KLH bersama wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya, Kamis 21 Agustus 2025.

Saat hendak mengambil gambar di lokasi, wartawan mendapat halangan dari sejumlah petugas keamanan dan orang berseragam aparat.

Ketegangan pun meningkat. Para jurnalis yang mencoba merekam dan mewawancarai sempat dimarahi, bahkan kemudian terjadi aksi pemukulan dan pengeroyokan.

Sejumlah wartawan disebut ditarik, dipukul, hingga kamera mereka dirampas. Tidak hanya itu, staf KLH yang mendampingi wartawan juga ikut jadi korban kekerasan.

Atas tindakan ini sejumlah pihak juga turut melayangkan kecaman dan meminta pihak Kepolisian melakukan pengusutan.

Salah satunya Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal.

Menurut Syamsu Rizal, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas. Apalagi, dari laporan yang beredar, diduga terdapat oknum anggota Brimob yang terlibat langsung dalam tindak kekerasan tersebut.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menambahkan, jika benar ada anggota Brimob yang terlibat, maka aparat penegak hukum dan institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

“Jangan ada kesan pembiaran, karena hal ini mencoreng nama institusi dan menimbulkan ketakutan bagi pers dalam menjalankan tugasnya,” sambungnya.

Ia berpendapat, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Jurnalis memiliki peran strategis untuk memberikan informasi yang benar kepada publik, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap mereka merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu juga mengajak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, dan lembaga perlindungan HAM untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: