Disanksi PDTH, Kompol C: Tidak Ada Niat Membuat Orang Celaka
Decimalnews.com – Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dijatuhkan pada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dalam perkara etik yang mengakibatkan Affan Kurniawan meregang nyawa.
Kompol C yang diketahui berada dikursi samping pengemudi Rantis Baraccuda, dalam sidang etik Rabu (3/9) dirinya divonis melanggar kode etik dengan status pelanggaran berat.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025) malam.
Dia juga dinilai tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025. Hingga kendaraan taktis Baraccuda yang ditumpanginya melindas seorang warga sipil, Affan Kurniawan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa ojek online itu.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
Kendati begitu, Kompol Cosmas mengatakan dirinya sama sekali tidak punya niatan mencelakai, dia mengaku insiden itu bukanlah unsur kesengajaan.
Ia bahkan bersumpah atas nama tuhan.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ujar Kompol Cosmas.
Diketahui sidang lanjutan untuk terdakwa utama, Bripka Rohmat akan digelar Kamis 4 September besok.
Sidang ini turut hadir pengawas ekternal kepolisian, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (Redaksi)

