Yusril Sebut Tersangka Aksi Ricuh Bakar DPRD Bisa Diampuni Lewat RJ

Yusril Sebut Tersangka Aksi Ricuh Bakar DPRD Bisa Diampuni Lewat RJ

Decimalnews.com – Para tersangka yang terlibat kerusuhan dan mengakibatkan terbakarnya gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel berpotensi mendapatkan pengampunan.

Jika memenuhi syarat, restorative justice akan menjadi jalan kebebasan mereka.

Hal tersebut diungkapkan, utusan Presiden Prabowo, yakni Menko Hukum, HAM dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi para tahanan itu di Kantor Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Dalam kunjungan nya dirinya tidak hanya bertemu Kapolda Sulsel, namun juga Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Mendapatkan sejumlah laporan, Yusril mengatakan jika para tersangka pelaku anarki itu berpotensi menjalani proses hukum dengan pendekatan restorative justice.

“Sekarang ini, mungkin kalau masih dapat diselesaikan dengan restorative justice, memenuhi syarat kita akan melakukan itu,” ujar Yusril di Makassar.

Sebelumnya diketahui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto menjelaskan, saat ini total sudah 32 orang menjadi tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Makassar.

“Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat belas orang merupakan pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Makassar,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/9).

Didik merinci empat belas tersangka pembakaran gedung DPRD Sulsel yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23). Sementara, 18 tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain, untuk Kantor DPRD Sulsel pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana,” tuturnya.

Sementara untuk tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran/perusakan dengan api. Selanjutnya pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, pasal 64 KUHP tentang Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang Penadahan, pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang Ujaran kebencian. (Redaksi)

 

Bagikan artkel ini: