Sat Samapta Polres Parepare Laksanakan Cipta Kondisi, Sasar Penjualan Miras Ballo

Decimalnews.com — Sat Samapta Polres Parepare kembali menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional jenis ballo, Rabu malam (17/9/2025).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 Wita, dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu Muh. Habir bersama 11 personel jajarannya.
Sebelum pelaksanaan, Waka Polres Parepare Kompol Saharuddin memberikan arahan dan petunjuk teknis. Ia menekankan pentingnya menekan peredaran miras tradisional yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, khususnya penganiayaan.
Patroli menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Soreang, antara lain sepanjang Jalan H.A.M Arsyad, Jalan Bukit Harapan, hingga Jalan Lauleng. Selain penertiban miras ballo, polisi juga memantau tempat hiburan malam dan parkir liar.
*Hasil Cipta Kondsi*
Hasil dari Cipta Kondisi yang dilaksanakan itu, polisi menyita barang bukti berupa :
– 2 jerigen ukuran 5 liter miras ballo dan 5 botol bir putih di Jalan Lauleng, milik Yunus.
– 2 jerigen ukuran 5 liter miras ballo di Jalan H.A.M Arsyad, milik seorang wanita bernama Sinar
Kasat Samapta Iptu Muh. Habir menjelaskan, kegiatan kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan akibat dari peredaran dan penjualan miras ballo yang berujung pada terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kebiasaan menenggak miras ballo sering jadi pemicu penganiayaan. Kondisi tidak terkontrol membuat persoalan kecil berujung kekerasan. Cipta kondisi ini adalah langkah tegas sekaligus jawaban atas keresahan warga,” ucap dia.
Ia menambahkan, kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan jajarannya adalah merupakan pelaksanaan atensi Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda untuk menekan angka kriminalitas akibat miras tradisional. (Rls)