Januari 2025, Dana Transfer Umum Sudah Mulai Direalisasikan.

Januari 2025, Dana Transfer Umum Sudah Mulai Direalisasikan.

Decimalnews.com – Dana Transfer Umum (DTU) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

DBH yang juga merupakan salah satu komponen transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat didistribusikan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan (DJPK). DBH terdiri dari 3 jenis berdasarkan sumber pendapatan nya, yakni DBH Pajak, DBH sumber daya alam (SDA) dan DBH lainnya (sawit). Kategori jenis DBH ini berdasarkan penjelasan Direktur Pelaksanaan Anggaran dalam petunjuk teknis nya yang ditujukan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, sebagai guidance dalam kinerja pelaksanaan anggaran bersumber dari DBH.

Awal tahun 2025 ini, Dana Transfer umum (DTU) sudah mulai direalisasikan. Dalam lingkup KPPN Parepare, hingga 21 Januari 2025 telah direalisasikan sebesar 8% sampai 10% untuk masing-masing Kabupaten/ Kota. Sebagaimana kita tahu, kinerja KPPN Parepare melingkupi 5 kabupaten/kota yakni Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang dan Enrekang.

Dana Alokasi Umum

Berdasarkan data OMSPAN di KPPN Parepare, terlihat dana alokasi umum (DAU) telah terealisasi antara 6 sampai 8% untuk masing-masing pemda lingkup Ajatappareng (5 Kabupaten/kota). Total pagu DAU sebanyak 2,8 trilyun yang akan dialokasikan hingga akhir tahun 2025. Hingga tulisan ini dimuat, telah disalurkan sebesar 209 miliar. 

Kota parepare, dari pagu sebesar 428,5 miliar, telah direalisasikan sebanyak 6% atau sebesar 24 miliar. Sementara itu untuk 4 kabupaten lain (Pinrang, Barru, Sidrap, dan Enrekang) telah terserap masing-masing 8% dari total pagu. Kabupaten pinrang dari 747 miliar tersalur 56 miliar. Kabupaten Barru dari pagu 488 miliar telah terserap 8% atau sebesar 38 miliar. Sedangkan Kabupaten Sidrap dan Enrekang masing-masing terserap sebesar 47 dan 46 miliar.

Sebagaimana diketahui, bahwa dana alokasi umum merupakan harapan besar bagi masing-masing pemda. Hal ini karena DAU merupakan komponen utama dalam belanja pegawai dan belanja operasional pemda. Sehingga keterlambatan penyaluran akan berimplikasi serius terhadap aparatur pemerintah dan aktifitasnya.

Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakah dana yang dialokasikan dari pendapatan negara kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendukung desentralisasi fiskal. DBH berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, kemudian didistribusikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awal Januari 2025, monitoring OMSPAN di KPPN Parepare, terlihat pagu DBH sebesar 19 miliar untuk Kabupaten/Kota lingkup KPPN Parepare. Pagu ini berasal dari DBH Sumber Daya Alam, dimana penyalurannya sesuai dengan rekomendasi Direktur Dana Transfer Umum DJPK dengan maksimal penyaluran di bulan Januari 2025 sebesar 10%.

Berdasarkan data tersebut dapat dirilis bahwa masing-masing pemda memiliki pagu yang berbeda. Kabupaten Pinrang memiliki pagu DBH bersumber dari SDA sebesar 3,3 miliar. Kabupaten Barru sebesar 3,4 milyar, dan Kabupaten Sidrap sebesar 6,6 milyar. Sementara itu pagu DBH kabupaten Enrekang sebesar 3,1 miliar dan Kota Parepare sebesar 3,06 miliar. 

Berdasarkan juknis yang menjadi panduan KPPN melakukan penyaluran Dana Transfer Umum dari Direktur Pelaksanaan Anggaran, disampaikan bahwa penyaluran DBH bersumber dari SDA dilaksanakan dari bulan Januari hingga November 2025, dengan persentase tertentu antara lain : Bulan Januari sebesar 10%, Maret 15% dari pagu. Bulan Me sebesar 15% dari pagu, Bulan Juli 20%, dan bulan September sebesar 20% dari pagu. Sementara itu selisih antara pagu alokasi dengan jumlah penyaluran sebelumnya dilaksanakan bulan November 2025. (np)

Bagikan artkel ini: