THR dan Gaji 13 diumumkan Presiden, Cair Mulai 17 Maret 2025
Decimalnews.com – KPPN Parepare merilis tentang THR dan Gaji 13 yang baru diumumkan presiden. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri atau mulai 17 Maret 2025. Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada 9,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, penurunan tarif jalan tol, serta THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

Semua kebijakan ini diharapkan dapat mendorong roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan libur Lebaran. Berikut petikan pidato presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2025 yang berhasil dirilis KPPN Parepare :
“saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara di pusat dan di daerah termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima”. kata Presiden live melalui chanel Youtube Sekretariat Negara
“untuk THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat prajurit TNI Polri dan agen meliputi gaji pokok tunjangan melekat dan tunjangan kinerja bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan”.
“THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya idul fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025. Gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.” pungkas nya.

