PSSI Tanggapi Perihal Royalti Lagu Indonesia Raya

PSSI Tanggapi Perihal Royalti Lagu Indonesia Raya

Decimalnews.com – PSSI angkat bicara perihal wacana royalti untuk pemutaran lagu Indonesia Raya dalam acara komersil, termasuk jika lagu itu menggema di stadion saat helatan Sepakbola, Kamis (14/8).

PSSI melalui Sekretaris Jenderal-nya, Yunus Nusi angkat bicara soal isu yang mencuat dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut Yunus, lagu Indonesia Raya adalah pembangkit semangat nasionalisme.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya,” tulis keterangan dari sang Sekjen PSSI tersebut.

Indonesia Raya “Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis.

“Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini.” Ia lalu melanjutkan bahwa Wage Rudolf Supratman sebagai pencipta mempersembahkan Lagu Indonesia Raya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya,” ujarnya. “Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya. Lebih keras lagi, Yunus mengutarakan bahwa polemik yang beredar harus segera dihilangkan karena membuat kekhawatiran yang tidak perlu.

Sementara itu LMKN menepis balik, pihaknya tak lagi mendalilkan kisruh tersebut.

Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” karya Wage Rudolf Supratman bersifat bebas royalti. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti.

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.

“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” kata Jhonny melalui video, seperti dikutip dari Kompas.com Hype.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta akan masuk ke ranah domain publik dalam kurun 70 tahun setelah sang pencipta lagu tersebut meninggal dunia. (Red)

 

Bagikan artkel ini: