Pemda Pinrang Belum Berpikir Kaji Ulang Kenaikan PBB-P2
Decimalnews.com — Gelombang aksi mulai mendatangi Kantor Bupati terkait penolakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), namun Pemerintah Daerah belum bergeming untuk mengkaji ulang kebijakan itu.
Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang berdalih 60 pesen wajib pajak di Bumi Lasinrang, sudah melunasi PBBnya. “Secara logika, mereka sepakat dengan kenaikan ini,” kata dia usai menerima demonstran Koalisi Masyarakat Pinrang (KMP) di depan kantor Bupati Pinrang, kamis 28 Agustus 2025.
Diketahui, PBB-P2 Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan hingga 44,26 persen.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang ini menambahkan, kenaikan PBB-P2 seharusnya dilakukan pada 2022 lalu, namun baru diberlakukan pada 2025. “Karena pada 2022 lalu, masih pandemi Covid19,” ungkapnya.
Sebab kata dia, PBB-P2 yang diberlakukan sebelumnya, masih kenaikan PBB pada 1996 silam. “Saat itu NJOP tanah per hektar masih Rp200 juta, dan sekarang sudah mencapai Rp600-700 Juta per hektar,” katanya.
Apalagi lanjut dia, Pemerintah Daerah banyak menyalurkan bantuan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan bibit, pupuk dan Alsintan. “Termasuk irigasi pertanian,” katanya.
Kordinator Koalisi Masyarakat Pinrang, Arfandi mengatakan, jika Pemerintah Daerah tidak mengindahkan tuntutan masyarakat untuk membatalkan kenaikan PBB-P2, maka masyarakat akan kembali ke jalan. “Jika tidak, tentu kami akan rapatkan barisan untuk menggelar aksi kembali,” ujarnya.
Arfandi menilai, ada kekeliruan Pemerintah Daerah dalam menaikan PBB-P2 diantaranya Pemerintah Daerah tidak melakukan konsultasi publik. “Pemerintah Daerah mengumumkan kenaikan PBB-P2 pada 19 Agustus, sementara saat itu sudah banyak wajib pajak yang melunasi PBBnya,” jelasnya.
Sementara kata dia, DPRD hanya meminta Pemerintah Daerah mengoptimalisasi penerimaan Pajak dengan dalih banyak kebocoran pajak yang terjadi. “Bukan untuk menaikan PBB-P2,” pungkasnya. (*)

