Pikirkan Situasi Nasional, Pepabri Keluarkan 5 Saran Strategis untuk Bangsa
Decimalnews.com – Situasi keamanan nasional Indonesia akhir-akhir ini menghadapi tekanan yang cukup kompleks, ditandai dengan meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap kondisi ekonomi, politik, dan sosial.
Munculnya tuntutan rakyat 17+8 dianggap menjadi simbol akumulasi keresahan yang tidak boleh dipandang sebagai sekadar ekspresi spontan, melainkan sebagai peringatan serius terhadap kesenjangan antara janji negara dan realitas hidup masyarakat.
Demikian juga isu harga kebutuhan pokok, transparansi anggaran, dan tindakan represif aparat merupakan indikator adanya jarak antara rakyat dan negara.
Di tengah kondisi ini, Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) Sulsel mendeklarasikan 5 saran strategis PEPABRI “Menyikapi situasi kemanan nasional dalam bingkai Pancasila”.
Saran itu sekaligus menjadi penutup Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI (Pepabri) ke 66 Tahun di Monumen Mandala, Makassar, Jumat (12/9/2025).
Dalam kesempatan itu Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Dharmawirawan PEPABRI Sulawesi Selatan, Mayjen TNI (Purn) H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, menyampaikan lima saran strategis organisasinya untuk merespons dinamika kebangsaan dengan berpegang pada nilai-nilai Pancasila.
“PEPABRI, sebagai wadah para purnawirawan yang berakar pada pengalaman panjang menjaga kedaulatan bangsa, menegaskan lima saran strategis yang ditujukan kepada aktor-aktor utama demokrasi Indonesia” ujarnya.
Ada 5 lembaga dan profesi yang kemudian disarankan untuk bijaksana, baik itu pada Pemerintahan, DPR dan Partai Politik, kepada Pers dan Media, kemudian terakhir adalah Masyarakat, Mahasiswa, Buruh, dan Organisasi Sipil.
“Seluruh saran ini bukan hanya langkah praktis, tetapi juga merupakan pengejawantahan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara,” tegas H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki.
Diketahui pada moment ini turut hadir Ketua Umum DPP Pepabri Jendral TNI (Purn) H. Agum Gumelar, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, serta perwakilan dari PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri, dan Legiun Veteran Republik Indonesia dan Pengurus Forum Bela Negara (FBN).
Adapun terkait 5 tuntutan itu antara lain:
Pertama, kepada DPR RI
PEPABRI menilai bahwa DPR harus memulihkan fungsinya sebagai rumah rakyat dengan segera membentuk Panitia Khusus atau Forum Dengar Pendapat Publik yang membahas 17+8 Tuntutan Rakyat secara terbuka.
Keterlibatan mahasiswa, buruh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil bukan hanya penting untuk membangun legitimasi politik, tetapi juga untuk meneguhkan bahwa musyawarah adalah jalan utama dalam menyelesaikan konflik sosial.
Responsif terhadap suara rakyat berarti DPR menghidupkan kembali semangat deliberatif yang menjadi fondasi demokrasi Pancasila.
Dengan demikian, jalanan yang penuh protes dapat dialihkan menjadi forum sah yang menyerap aspirasi rakyat dalam bingkai konstitusi. Diam atau menghindar akan menjadi pengkhianatan terhadap amanat rakyat, sementara keberanian untuk bertindak akan memperlihatkan bahwa DPR masih menjadi penopang utama demokrasi Indonesia.
Kedua, kepada Pemerintah
Pemerintah dituntut segera membentuk tim lintas kementerian dengan mandat khusus untuk menangani tuntutan jangka pendek rakyat.
Agenda utama harus diarahkan pada pengendalian harga kebutuhan pokok, pembukaan data anggaran secara transparan, serta penghentian segala bentuk kekerasan aparat terhadap demonstrasi damai.
Langkah ini menurut PEPABRI adalah implementasi nyata dari prinsip keadilan sosial: rakyat berhak mendapatkan harga yang terjangkau, transparansi yang menjamin partisipasi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam berpendapat.
Rakyat menilai legitimasi pemerintah bukan dari pidato ataupun janji, melainkan dari hasil nyata yang bisa langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegagalan merespons dengan cepat berisiko menurunkan legitimasi negara dan dapat menimbulkan instabilitas yang meluas.
Pemerintah harus memahami bahwa kecepatan dan ketegasan dalam melaksanakan kebijakan adalah bagian dari tanggung jawab moral kepada rakyat dan wujud nyata penghormatan pada sila kelima.
Ketiga, kepada Partai Politik
PEPABRI mengingatkan agar partai politik tidak hanya menjadi menara gading yang memikirkan kepentingan kekuasaan, melainkan hadir sebagai jembatan antara rakyat dan negara.
Dalam konteks ini, partai politik harus mampu membentuk koalisi lintas ideologi untuk mendesak pemerintah lebih responsif terhadap keresahan rakyat.
Koalisi ini bukan sekadar kalkulasi politik, tetapi ekspresi tanggung jawab moral kepada konstituen.
Kehadiran partai politik yang berpihak kepada rakyat akan menunjukkan bahwa sistem representasi masih bekerja sesuai semangat Pancasila.
Kader partai di parlemen harus memperlihatkan sikap kritis, kerja legislatif yang produktif, dan keberpihakan yang nyata melalui kebijakan yang melindungi rakyat kecil.
Retorika politik tanpa aksi hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Partai politik, jika mampu kembali ke khitahnya sebagai alat perjuangan rakyat, dapat memulihkan kepercayaan pada demokrasi yang berakar pada kearifan musyawarah dan keadilan sosial.
Keempat, kepada Pers dan Media
Dalam bingkai sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta sila keempat, pers dan media berperan sebagai pengawal nilai kemanusiaan melalui penyajian informasi yang adil, jernih, dan beradab.
Media harus mampu menjadi penengah yang memberikan ruang seimbang bagi rakyat, pemerintah, dan parlemen untuk berinteraksi melalui wacana publik yang sehat.
Pers diharapkan berani melawan hoaks, disinformasi, dan narasi provokatif yang berpotensi memecah belah bangsa. Media sosial, influencer, dan jurnalis warga juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas diskursus publik.
Dalam era digital, kebebasan pers adalah pedang bermata dua: bisa mencerahkan, tetapi juga bisa menyesatkan.
PEPABRI menegaskan bahwa media yang berpihak pada kebenaran dan fakta adalah cahaya yang menuntun bangsa keluar dari jebakan propaganda dan polarisasi. Dengan demikian, peran pers bukan sekadar informatif, tetapi juga transformatif, menjadikan masyarakat lebih dewasa dan tercerahkan dalam menghadapi dinamika sosial politik.
Kelima, kepada Masyarakat, Mahasiswa, Buruh, dan Organisasi Sipil.
PEPABRI mengingatkan bahwa perjuangan rakyat harus dilakukan dengan cara yang damai, konstitusional, dan tetap menjunjung tinggi nilai ketuhanan serta persatuan bangsa. Demonstrasi dan gerakan sosial harus diarahkan pada strategi advokasi yang sistematis, dengan menyusun dokumen kebijakan, rekomendasi tertulis, dan peta jalan solusi yang dapat masuk ke ruang-ruang pengambilan keputusan formal.
Rakyat tidak boleh terjebak pada provokasi sektarian, kekerasan, atau agenda jangka pendek yang justru melemahkan perjuangan kolektif.
Solidaritas lintas agama, etnis, dan ideologi adalah kunci utama untuk menghindari fragmentasi sosial. Dalam semangat sila ketiga, perbedaan bukan alasan untuk berkonflik, melainkan kekuatan untuk memperkuat persatuan dalam menegakkan keadilan.
Gerakan rakyat yang berlandaskan sila pertama dan ketiga akan memiliki legitimasi moral dan politik yang lebih kokoh untuk mendorong perubahan sejati di negeri ini.
PEPABRI Bukan Sekadar Penjaga Kenangan Sejarah, Tapi Turut Aktif Sebagai Penuntun Moral Bangsa Sesuai Pancasila
Mayjen TNI (Purn) H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, mengatakan melalui lima saran strategis ini, PEPABRI menegaskan dirinya bukan sekadar penjaga kenangan sejarah, tetapi juga penuntun moral yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita kemerdekaan.
PEPABRI menyampaikan bahwa keamanan nasional tidak dapat dipisahkan dari legitimasi politik, dan legitimasi hanya dapat tumbuh dari kepercayaan rakyat kepada negara.
Implementasi lima langkah ini diharapkan tidak hanya meredakan ketegangan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi Pancasila sebagai jalan panjang bangsa menuju persatuan, keadilan, dan kemakmuran.
Dengan demikian, Indonesia akan tetap tegak dan kokoh menghadapi tantangan global maupun domestik, dengan Pancasila sebagai bintang penuntun yang tak tergantikan. (Redaksi).

