Diduga Jualan Sabu, Oknum ASN Pemkab Pinrang Diamankan Polisi
Decimalnews.com — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, RS (43 tahun) dan rekannya MS (40 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang. Keduanya diamankan pada Jumat (19/9/2025), dinihari karena diduga berjualan sabu di Mal Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengatakan, ASN tersebut diamankan saat hendak bertransaksi di Mal Pinrang. “Oknum ASN itu memang salah satu target operasi kita,” kata dia di ruang kerjanya Jumat (19/9/2025).
Penangkapan oknum ASN itu kata dia bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi akan adanya transaksi barang haram di Mal Pinrang. “Begitu tiba di lokasi, RS dan MS sudah ada di lantai 2 Mal tersebut,” ungkap dia.
Polisi kemudian mengamankan MS, sementara RS berhasil melarikan diri setelah melompat dari lantai 2 Mal tersebut. “Kemudian petugas melakukan pengejaran,” beber dia.
Saat dikejar lanjut Manggopo, warga yang ada di lokasi kejadian ikut mengejar tersangka dan nyaris dihakimi oleh massa. “Untuk mengurai massa, petugas mengeluarkan tembakan ke udara yang membuat massa bubar,” kata dia.
Kedua tersangka mengaku membeli barang haram itu di Rappang Kabupaten Sidrap. “Tidak kenal siapa orangnya yang menjual, karena menggunakan loket,” pungkas dia. (*)

