Mobil Pejabat Dilarang Nyalakan Sirine ‘Tot-Tot Wuk-Wuk’ Saat Adzan
Decimalnews.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengeluarkan imbauan tegas terkait penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan dinas maupun kendaraan pejabat. Dalam arahannya, Kakorlantas meminta agar seluruh pengemudi mobil pejabat menonaktifkan sirine maupun strobo ketika waktu adzan berkumandang.
Kebijakan ini bertujuan menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah, khususnya salat lima waktu. “Kami melarang keras penggunaan sirine maupun lampu strobo pada saat adzan. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama, agar suara adzan tidak terganggu oleh kebisingan sirine,” ujar Kakorlantas dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, kepolisian akan menindak tegas apabila masih ditemukan mobil dinas pejabat yang melanggar aturan tersebut. Penertiban ini juga berlaku untuk seluruh kendaraan yang menggunakan rotator, baik milik instansi pemerintah maupun non-pemerintah.
Selain itu, Kakorlantas mengingatkan bahwa penggunaan sirine dan strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang berhak menggunakan adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penegak hukum, serta kendaraan pejabat negara dalam pengawalan resmi.
“Kalau ada pejabat yang berkendara dengan pengawalan, harus dipastikan sirine dimatikan ketika adzan berkumandang. Kita ingin menciptakan budaya tertib lalu lintas yang juga menjunjung tinggi nilai-nilai religius,” tambahnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, suara adzan merupakan panggilan sakral yang harus dihormati.
“Adzan adalah panggilan ibadah yang suci, sehingga sangat tepat jika negara ikut menjaga kekhidmatannya. Kebijakan ini menunjukkan kepedulian Polri terhadap nilai-nilai keagamaan,” ujarnya.
Senada, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai aturan ini juga dapat meningkatkan disiplin berkendara. “Selain aspek religius, ini juga bagian dari edukasi. Jangan sampai sirine atau strobo dipakai seenaknya, apalagi sampai mengganggu masyarakat yang sedang beribadah,” ungkapnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi suara sirine kendaraan pejabat yang mengganggu kekhusyukan umat saat adzan berkumandang di seluruh penjuru negeri.
Sebelumnya diawal September 2025 gelombang penolakan warga terhadap penggunaan sirine kendaraan pengawalan pejabat kian menguat.
Bunyi khas sirine “tot-tot” dan “wuk-wuk” yang kerap terdengar di jalan raya dinilai mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah warga mengaku sering terganggu oleh suara sirine yang tiba-tiba meraung keras, terutama di kawasan padat lalu lintas. “Kadang lagi istirahat atau salat di masjid, tiba-tiba ada suara ‘tot-tot wuk-wuk’ lewat. Sangat mengganggu, apalagi kalau pas adzan,” ujar Suryadi, warga Jakarta Timur, Minggu (21/9/2025).
Keluhan serupa juga datang dari kalangan pengendara. Menurut mereka, penggunaan sirine pengawalan seringkali berlebihan dan tidak tepat sasaran. “Bunyinya keras sekali, padahal jalan juga sudah macet. Malah bikin panik pengguna jalan lain,” ungkap Dwi, pengemudi ojek online.
Atas hal ini, Kakorlantas Polri akhirnya bersikap dan mengeluarkan larangan agar mobil dinas pejabat lebih menghargai norma kesopanan, terutama saat warga melakukan ibadah. (Redaksi)

