Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Parepare Ditangkap, 1 DPO

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Parepare Ditangkap, 1 DPO

Decimalnews.com — Unit PPA Satreskrim Polres Parepare menahan 2 terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

fakta ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya.

“Pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.15 wita, penyidik unit PPA menetapkan 2 terduga pelaku yang berinisial MA (20 tahun) alamat Parepare dan DA (20 tahun) alamat Parepare sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap AKP Agus.

Kata AKP Agus lanjut, 1 terduga pelaku yang menjadi rekan dari MA dan DA saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian. “Satu terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, statusnya DPO,” ungkapnya.

Ketiga terduga pelaku ini, diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 14 tahun.

“Kronologinya, pada hari selasa tanggal 4 November 2025, terduga awalnya mengajak korban untuk datang di sebuah acara. kemudian membujuk korban, namun korban menolak, lalu terduga memaksa korban untuk masuk kamar, memaksa buka pakaian korban, lalu menggagahinya sebanyak satu kali,” tuturnya menjelaskan.

“Selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian, korban bersama keluarganya datang ke Polres Parepare melaporkan peristiwa yang dialami korban, setelah itu laporan kita tindak lanjuti, 2 (dua) terduga pelaku berhasil di amankan oleh Unit Resmob,” tambahnya.

AKP Agus menambahkan bahwa kedua tersangka, MA (20) dan DA (20), disangkakan Indang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purwanto. (Rls)

Bagikan artkel ini: