Komisi III Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna, Seluruh Fraksi Setuju
DECIMALNEWS.com – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna, Rabu (3/12/2025)
RUU yang dipandang penting untuk menyelaraskan aturan pidana di berbagai sektor hukum itu disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I ini berlangsung setelah delapan fraksi di Komisi III menyampaikan pandangan akhir mereka, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025) kemarin.
Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan final Panja.
Laporan tersebut mencakup penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi redaksional, hingga penyesuaian substansi pidana agar selaras dengan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Setelah mendengar pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, apakah RUU tentang Penyesuaian dapat kita setuju dan dibawa ke tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU?” lontar Dede Indra dihadapan para anggota Panja.
Pertanyaan itu langsung dijawab serentak “setuju” oleh peserta rapat, yang disambut pengetukan palu sebagai tanda keputusan.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya seluruh pembahasan di tingkat Panja dan Tim Perumus/Tim Sinkronisasi.
Panja sebelumnya telah melakukan perapihan terhadap ratusan ketentuan di berbagai undang-undang sektoral, termasuk koreksi pidana kurungan, kebakuan redaksi, serta penghapusan tumpang tindih norma. Penyesuaian tersebut dinilai mendesak untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai diterapkan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil pembahasan Komisi III. Pemerintah juga mengapresiasi kecepatan dan ketelitian kerja Panja dalam merampungkan seluruh materi legislasi yang kompleks.
Komisi III menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan instrumen kunci untuk mengharmonisasi seluruh sistem pemidanaan nasional. Tanpa adanya penyesuaian ini, berbagai ketentuan pidana dalam UU sektoral dikhawatirkan menimbulkan disparitas ancaman, kekacauan implementasi, serta ketidakpastian hukum pada awal pemberlakuan KUHP baru.
Dengan disetujuinya RUU ini pada Tingkat I, seluruh hasil rumusan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh pengesahan final. Komisi III berharap proses pengambilan keputusan berjalan lancar mengingat tenggat penerapan KUHP baru hanya tinggal beberapa minggu.
Komisi III juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Tenaga Ahli, Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Komisi III, hingga tim pemerintah atas kerja intensif dalam merampungkan materi pembahasan yang bersifat teknis dan melibatkan banyak sektor.
Dengan demikian, RUU ini kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan sebagai undang-undang yang akan memperkuat kerangka hukum pidana Indonesia dalam era KUHP nasional.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan pentingnya RUU ini sebagai dasar hukum penyelarasan sistem pemidanaan Indonesia.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” kata Edward dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Eddy menjelaskan, penyesuaian pidana yang dilakukan mencakup penataan ulang ancaman pidana di berbagai undang-undang sektoral, penyesuaian kategori denda, dan penghapusan pidana kurungan agar konsisten dengan struktur pemidanaan dalam KUHP terbaru. Untuk peraturan daerah, kewenangan pemidanaan dibatasi hanya pada denda.
“Kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori ketiga, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” ujar Eddy. (Redaksi)

