Tiga Hakim Pengadil Tom Lembong Dinon-Aktifkan 6 Bulan
DECIMALNEWS.com – Usai dinyatakan melanggar etik profesi Hakim, Komisi Yudisial RI merekomendasikan penon-aktifan sementara, 3 hakim pengadil mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi Importasi gula.
Komisi Yudisial merekomendasikan tiga orang masing-masing Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan dengan larangan mengadili perkara atau non-palu selama 6 bulan.
Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir dikutip dari Antara, Sabtu (27/12/2025).
Kasus ini memang sejak awal menjadi sorotan publik, dimana kala itu majelis hakim tersebut telah memutus Tom Lembong bersalah dan menjatuhkan hukuman 54 bulan penjara.
Namun begitu, Tom Lembong mendapat Abolisi. Sejak itu mantan menteri Perdagangan itu lalu melaporkan tiga hakim pengadil kasusnya ke Komisi Yudisial.
Serangkaian pemeriksaan-pun dilakukan, teranyar pada sidang Pleno 8 Desember lalu, KY memutus tiga hakim tersebut bersalah melanggar Kodek Etik Pedoman Profesi Hakim (KEPPH).
Sebagaimana amar putusan, Yaitu terdakwa tiga hakim melanggar Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. (Redaksi)

