Kemenhut Bantah Kantornya Digeledah Kejaksaan
DECIMALNEWS.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal kabar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026 kemarin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengklarifikasi, kehadiran penyidik Kejagung itu bukan dalam rangka penggeledahan.
Ristianto menjelaskan, penyidik Kejagung tengah melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Khususnya perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Ristianto dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, (8/1/2026).
Pihak Kemenhut menjelaskan seluruh rangkaian proses pencocokan data yang dilakukan penyidik Kejagung berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan juga siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhut, kata Ristianto, juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance.
Sebelumnya beredar kabar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).
Kabar itu menjelaskan jika penggeledahan tersebut diduga terkait dengan perkara yang distop KPK terkait dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam dugaan penggeledahan tersebut, penyidik dan personel TNI memperlihatkan adanya satu kotak kontainer besar yang dimasukkan ke sebuah mobil. (Redaksi)

