Rencana Impor Energi AS, Menko Perekonomian Libatkan KPK Bahas Mitigasi Risiko Korupsi

Rencana Impor Energi AS, Menko Perekonomian Libatkan KPK Bahas Mitigasi Risiko Korupsi

DECIMALNEWS.com – Rencana pembelian produk energi dari Amerika Serikat disebut telah memasuki tahap baru, teranyar KPK turut dilibatkan dalam rapat penyampaian hasil kajian kebijakan di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.

Hal itu diungkap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya pihaknya bersama KPK membahas masalah ini dalam rangka mitigasi risiko korupsi sektor energi.

“Dalam kesempatan tersebut, kami bersama KPK juga membahas dua rancangan Peraturan Presiden yang disusun sebagai respons atas penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai Tarif Trump,” ujarnya dikutip dari siaran persnya, Kamis (15/01/2026).

Airlangga menekankan, jika kedua rancangan Perpres itu sudah melalui proses evaluasi oleh KPK.

“Kepada rekan-rekan media, saya menegaskan bahwa kedua rancangan Perpres tersebut telah melalui proses evaluasi oleh KPK, khususnya dalam aspek penilaian risiko (risk assessment), guna mengidentifikasi potensi kerawanan sejak tahap perumusan kebijakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pertemuan dengan KPK menjadi langkah strategis dan krusial sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko korupsi di sektor energi, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan kepentingan nasional.

Diketahui Pemerintah Indonesia menyusun rencana untuk meningkatkan pembelian energi dari AS, termasuk minyak mentah (crude oil) dan LPG (liquefied petroleum gas), mencapai sekitar USD 15,5 miliar sebagai bagian dari negosiasi tarif perdagangan dengan AS.

Rencana ini muncul dalam konteks negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dan AS. AS sempat mengancam menerapkan tarif resiprokal hingga ~32 % atas ekspor Indonesia. Namun, Indonesia menawarkan menyeimbangkan neraca perdagangan dengan meningkatkan impor energi dari AS, sebagai bagian dari negosiasi untuk menurunkan tarif tersebut.

Karenanya pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan PT Pertamina membeli energi dari perusahaan AS tanpa proses tender kompetitif.

Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat realisasi impor energi dari AS dalam kerangka kesepakatan tarif. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: