Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Dihentikan Polisi

Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Dihentikan Polisi

MAKASSAR, DECIMALNEWS.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dinonaktifkan sementara.

Keputusan tersebut diambil setelah aparat kepolisian menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.

Penghentian penyelidikan dilakukan usai pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus ini.

Kasus ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025 yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU.

Laporan tersebut terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Kota Makassar pada April 2022.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum secara komprehensif, mulai dari klarifikasi terhadap saksi pelapor dan saksi fakta, hingga pemeriksaan terhadap Prof. Dr. Karta Jayadi selaku terlapor.

Kepolisian juga melibatkan tiga ahli untuk memberikan pendapat objektif, yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut resmi dihentikan. 

Diketahui kasus ini mencuat usai seorang dosen speakup atas tindakan tidak menyenangkan yang disebutnya sebagai pelecehan oleh Prof. Dr. Karta Jayadi.

Dia mengaku menerima pesan bernuansa mesum, hingga kiriman video dan gambar pornografi melalui WhatsApp, dari Karta sejak 2022 hingga 2024. Meski selalu menolak secara halus, pesan bernada pelecehan tersebut terus berdatangan.

“Pelecehannya dalam bentuk chat WA, terus kirim video-video yang arahnya pornografi. Itu sudah berlangsung lama, sejak 2022 sampai 2024. Saya selalu menolaknya dengan halus,” ungkap korban, sebagaimana dilansir dari detik.com, Kamis (21/8/2025).

Korban menambahkan, trauma membuat dirinya baru berani melapor setelah bertahun-tahun.

Ia berharap langkahnya bisa mencegah potensi korban lain, termasuk mahasiswi yang mungkin berada dalam tekanan.

Namun, laporan ini mendapat respons balik dari pihak Karta Jayadi. Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, rektor UNM tersebut melayangkan somasi kepada dosen pelapor.

Dia membantah segala tuduhan, termasuk dugaan ajakan ke hotel yang disampaikan korban.

Menurutnya, percakapan tersebut hanya berupa candaan ringan yang dipelintir di luar konteks.

“Disebut ada ajakan ke hotel. Padahal, itu hanya percakapan santai. Konteksnya berbeda dari yang digambarkan pelapor,” tegasnya. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: