Anggaran Pendidikan Digugat, DPD Nilai MBG Tetap Konstitusional
DECIMALNEWS.com – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi.
Nawardi berharap Mahkamah Konstitusi tetap memberikan putusan yang mendukung keberlanjutan program MBG, yang pada 2026 ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Ia optimistis para hakim konstitusi akan mempertimbangkan aspek hak dasar anak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya meyakini MK akan memandang program ini sebagai langkah konstitusional untuk melindungi masa depan generasi bangsa. Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus menjadi pijakan. Jika Indonesia ingin unggul menuju Indonesia Emas 2045, maka perlawanan terhadap kelaparan dan stunting di ruang-ruang kelas harus dimenangkan sejak hari ini,” ujar Nawardi, dikutip dari Rakyat Merdeka, Senin (02/02/2026).
Ia menambahkan, capaian pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kesiapan fisik dan kecukupan nutrisi peserta didik. Menurutnya, investasi besar pada infrastruktur dan kurikulum pendidikan akan jauh lebih efektif apabila dibarengi dengan pemenuhan gizi yang memadai.
“MBG hadir untuk memastikan setiap anak memiliki daya konsentrasi dan kapasitas kognitif yang optimal dalam menyerap ilmu pengetahuan. Inilah esensi penguatan human capital melalui sinergi antara sektor kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga menekankan bahwa MBG bukan sekadar program pemberian makanan. Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), telah merancang MBG sebagai kebijakan transformatif yang berdampak langsung pada perekonomian daerah.
Berdasarkan paparan BGN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI pada 27 Januari 2026, hingga 26 Januari 2026 tercatat sebanyak 21.691 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi. Setiap unit SPPG mampu menyerap hingga 50 tenaga kerja lokal serta menjadi offtaker produk petani dan nelayan setempat.
“Program ini merupakan solusi strategis dalam memutus rantai stunting yang selama ini menghambat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Dengan melibatkan ahli gizi dan bahan pangan lokal, kita membangun kemandirian pangan tanpa bergantung pada impor,” jelas Nawardi.
Ia menegaskan, MBG merupakan strategi komprehensif yang tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.
Sebelumnya diketahui, kebijakan pemerintah menuai kritik karena dinilai memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari APBN untuk membiayai program MBG.
Atas dasar tersebut, sejumlah mahasiswa, guru honorer, serta yayasan pendidikan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menuntut agar anggaran pendidikan tetap “steril” dan difokuskan pada fungsi inti pendidikan, sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang tidak secara eksplisit mengatur program makan bergizi gratis. (redaksi)

