Ramai BPJS PBI Dihentikan, DPR Sebut Ada Perubahan Kondisi Ekonomi

Ramai BPJS PBI Dihentikan, DPR Sebut Ada Perubahan Kondisi Ekonomi

DECIMALNEWS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terjadi akibat perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang tercermin dalam pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Menurut DPR, tidak semua warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan masih memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin atau rentan miskin.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat di berbagai daerah yang mendapati status BPJS Kesehatan PBI mereka mendadak tidak aktif sejak awal Februari 2026. DPR menyebut kebijakan ini berkaitan dengan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, termasuk bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota DPR menegaskan bahwa penonaktifan bukan dilakukan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan merupakan hasil penyesuaian data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Dari hasil pembaruan tersebut, sejumlah keluarga dinilai telah mengalami perbaikan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi masuk dalam kelompok penerima bantuan negara. Karena itu, kepesertaan PBI mereka dihentikan dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan pemutakhiran data ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Penyesuaian dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis, termasuk perubahan pendapatan, kepemilikan aset, dan status pekerjaan. Pemerintah juga menekankan bahwa total kuota peserta PBI secara nasional tidak dikurangi, melainkan hanya dilakukan penggantian penerima.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan sesuai data yang ditetapkan pemerintah. BPJS memastikan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila terbukti masih tergolong miskin atau rentan miskin. Proses reaktivasi dapat diajukan melalui pemerintah daerah setempat dengan verifikasi lanjutan oleh Kementerian Sosial.

Meski demikian, DPR mengakui kebijakan tersebut menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang baru mengetahui status kepesertaan tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sedang sakit atau berada dalam kondisi darurat.

Sejumlah anggota DPR pun meminta pemerintah memperbaiki mekanisme sosialisasi dan verifikasi agar penonaktifan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. DPR juga mendorong agar pemerintah daerah proaktif membantu warga yang merasa masih berhak menerima PBI, sehingga mereka tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat kesalahan atau keterlambatan pembaruan data.

DPR menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin merupakan amanat undang-undang yang harus dijaga. Oleh karena itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan penyesuaian data tidak mengorbankan kelompok rentan dan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: