Pegawai SPPG Berpeluang Terima THR Lebaran
DECIMALNEWS.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idul Fitri 1447 Hijriah nampaknya akan turut dirasakan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dadan mengatakan pegawai SPPPG berhak menerima THR.
Kendati begitu Dadan mengatakan THR Lebaran hanya terbatas pada mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” kata Dadan dikutip Selasa, (17/2/2026).
Dia menjelaskan, selama status kepegawaian masuk dalam skema ASN, maka peluang untuk memperoleh THR terbuka, karena kebijakan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi resmi.
Sebagai catatan, pada 2025 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN, termasuk PPPK.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai durasi kerja.
Namun demikian, Dadan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan pegawai dapur MBG yang berstatus non-ASN mendapatkan THR. Saat ditanya mengenai hal tersebut, ia memilih tidak berkomentar.
Kelompok yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:
-ASN: Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
-Anggota TNI & Polri.
-Pejabat Negara.
-Pensiunan: Baik dari unsur PNS, TNI, maupun Polri.
-Pekerja Swasta: Yang memenuhi kriteria sesuai masa kerja.
Kapan THR 2026 Cair?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Merujuk pada regulasi yang berlaku, pencairan THR memiliki lini masa sebagai berikut:
Pencairan Tercepat: Mulai tiga minggu sebelum Idulfitri.
Batas Akhir Pembayaran: Kamis, 11 Maret 2026 (10 hari kerja sebelum lebaran).
Ketentuan: Perusahaan atau instansi diperbolehkan mencairkan lebih awal, namun dilarang melampaui batas waktu 10 hari sebelum hari raya. (Red)

