Hutan Kota di Pinrang Dibabat Demi Mendirikan Koperasi Merah Putih

Hutan Kota di Pinrang Dibabat Demi Mendirikan Koperasi Merah Putih

Decimalnews.com — Pembabatan Pohon di Taman Firdaus yang berada di pusat Kota Kabupaten Pinrang yang ditetapkan sebagai hutan kota sejak 2007 lalu, dikecam. Bahkan penghuni grup Whatsapp ramai memperbincangkan ketidakadilan pembabatan pohon di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabupaten Pinrang Kent Mukti Ali mengatakan, lahan di hutan kota itu rencananya akan dibangun Koperasi Merah Putih. “Betul di situ akan dibangun koperasi merah putih,” kata dia saat ditemui, Sabtu (7/3/2026).

Dari pantauan di lokasi hutan kota, sejumlah pekerja yang melakukan pengolahan kayu pasca penebangan diawasi oleh personil berbaju loreng.

Lahan itu, kata Kent, adalah milik Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut Kent, soal izin Pembabatan pohon yang ada di hutan kota itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. “Tentu, diatur oleh Dinas terkait,” ujarnya.

Hutan Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2002 yang mengatur tentang sangsi administrasi bagi pelanggar terhadap hutan kota. (*)

Bagikan artkel ini: