Polres Pinrang Musnahkan 3,2 Kg Sabu

Polres Pinrang Musnahkan 3,2 Kg Sabu

Decimalnews.com — Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disita dari tangan tersangka sejak Desember 2025 lalu, dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dimasak di atas kompor dengan suhu air 100 derajat.

Kasat Narkotika Polres Pinrang, Iptu Manggopo Mansyur mengatakan, sabu-sabu seberat 3,2 kilogram ini dimasak lantaran sudah membeku. “Gunanya agar larut dalam air sehingga mudah dimusnahkan dan dibuang ke kloset,” kata dia usai pemusnahan barang bukti di Mapolres Pinrang Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, sabu-sabu yang dimusnahkan ini telah diuji di labfor dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan satu.

Sementara kata dia, dalam waktu dekat tersangka pemilik sabu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara Manggabarani mengatakan, pemusnahan ini sebagai salah satu upaya memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Sabu seberat 3,2 kilogram dengan estimasi harga hingga Rp3,8 miliar. “Sabu sebanyak ini dapat dikomsumsi 38 ribu lebih pengguna,” beber AKBP Edy.

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi mengapresiasi prestasi Polres Pinrang. “Dengan prestasi ini, Pinrang sudah masuk zona hijau,” ungkapnya.

Padahal kata dia, sebelumnya Pinrang termasuk zona merah peredaran narkotika jenis sabu-sabu. “Dengan demikian, Polisi dan Pemerintah Daerah serta masyarakat Pinrang, terus menyatakan perlawanan terhadap narkotika,” pungkasnya. (*)

Bagikan artkel ini: