Langkah Berani Didik Farkhan Ditengah Keterbatasan Waktu, Tegas ke-Atas Humanis ke-Bawah

Langkah Berani Didik Farkhan Ditengah Keterbatasan Waktu, Tegas ke-Atas Humanis ke-Bawah

DECIMALNEWS.com – Memikul tanggung jawab dalam era penegakan hukum yang humanis memang bukan perkara mudah, di Sulawesi-Selatan (Sulsel) sendiri, konflik yang beragam, pelanggaran hukum yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat urban dan penegakan hukum yang masih berorientasi pada pragmatisme, menjadi tantangan tersendiri Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin, (20/4/2026).

Dilantik pada 23 Oktober 2025 lalu dan memimpin Institusi besar Kejaksaan Tinggi Sulsel. Didik oleh kawan dan lawannya memang dikenal tegas namun objektif dalam penegakan hukum.

Membawa misi “hukum yang tegas ke atas, humanis ke bawah” membuatnya tidak gentar dalam mengungkap dan membongkar kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat di Sulsel.

Salah satu gebrakannya adalah kasus yang diduga kuat melibatkan anak buah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yakni Bahtiar Baharuddin.

Seorang elite dalam institusi pemerintahan yang sempat menduduki jabatan krusial di Sulsel pada 2023 dan 2024 lalu.

Tak main-main Didik tak gentar membongkar kasus tersebut dengan cara-cara yang cukup berani, mulai dari penggeledahan sejumlah tempat, pemeriksaan intensif pada puluhan saksi dan juga pada akhirnya menetapkan sang elite sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar lebih tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah kasus kakap lain dibawah komandonya turut on progress masing-masing kasus reklamasi pesisir Makassar, Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III , serta kasus korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Enrekang (2021-2024).

Pengacara kawakan di Makassar Muhammad Syahban Munawir menilai Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan dalam mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp50 miliar patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum dan akuntabilitas publik.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen serius institusi kejaksaan dan pimpinannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin, (20/4/2026).

Lebih lanjut kata pria yang akrba disapa Awie itu menilai, tindakan yang dilakukan itu juga tentu mencerminkan keberanian dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan penyimpangan, meskipun melibatkan Oknum pejabat dan Pengusaha terkemuka yang cukup memiliki pengaruh Besar.  Bapaj Kajati Sulsel pun tak gentar dalam mengungkap kasus mega korupsi di Wilayah Sulawesi Selatan.

Selain itu, langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih bersih dan bertanggung jawab di masa depan.

Secara keseluruhan, upaya ini merupakan kontribusi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di wilayah Sulawesi Selatan.

“Harapan Kami setelah Bapak Kajati Sulsel DR. Didik Farkhan Alisyahdi di promosi sebagai Wakil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung R.I ke posisi strategis tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentu diharapkan dapat membawa dampak yang lebih luas, khususnya dalam memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di tingkat nasional. 

Dengan pangalaman di daerah, seorang pejabat yang terbukti mampu menangani kasus kompleks dinilai memiliki perspektif lapangan yang kuat untuk meningkatkan efektivitas penindakan di tingkat pusat.

Pemimpin Redaksi Decimalnews.com Muhammad Khaidir yang juga merupakan anggota Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menilai, Didik Farkhan Alisyahdi adalah sosok jaksa yang memahami betul bagaimana seharusnya penegakan hukum dijalankan di era saat ini.

“Beliau memahami betul bagaimana bersikap sebagai pemimpin, bagaimana menyikapi suatu perkara yang pada akhirnya memberikan dampak besar pada institusi dan penegakan hukum sesuai dengan misinya,” ujarnya, Senin, (20/4/2026)

“Kita bisa melihat fokusnya adalah keseimbangan, antisipasi kejahatan dan penindakan sebagai punishment,” ujarnya.

Beliau lanjut Khaidir tidak membawa dan menunjukkan karakter  “makan siapa hari ini”. Namun, mau melihat kemajuan dengan membaca gejala-gejala kejahatan yang terstruktur, kejahatan yang dampaknya merugikan stabilitas daerah dan wilayah yang dijaganya.

“Itu bisa dilihat dan tercermin dari bagaimana Didik juga turut aktif dalam pendampingan-pendampingan program strategis Pemerintah, melakukan sosialisasi pada jajarannya tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas ke atas namun tettap etis yakni tidak bersifat mendzolimi,” ujarnya.

Olehnya Khaidir tak ragu untuk memberi apresiasi yang besar pada Didik Farkhan Alisyahdi atas kepemimpinannya di Kejaksaan Tinggi Sulsel selama ini.

“Kita warga Sulsel angkat topi untuk beliau, untuk jasa beliau selama di Sulsel, dan itu terbukti masa jabatannya di Sulsel berakhir bukan karena ada sesuatu justru mendapat promosi” terang Khaidir.

Diketahui Dr Didik Farkhan Alisyahdi memang dikenal sebagai seorang penegak hukum yang memiliki kompetensi tinggi, pendekatan penindakannya fokus pada perkara korupsi bernilai besar, menerapkan kombinasi pendekatan represif dan preventif.

Belum lama ini, Didik Farkhan mendapat pujian atas program layanan saksi Prima yang digagasnya bersama ibu Ketua PT Makassar dalam memberikan rasa aman kepada saksi di persidangan.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi menyebut Layanan Saksi Prima sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap saksi dan korban. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Kejaksaan  dalam pemenuhan hak restitusi bagi Korban.

Menurut data yang disampaikan oleh Ketua LPSK, pembayaran restitusi oleh pelaku telah berhasil dieksekusi di beberapa wilayah, antara lain: Kejari Makassar 4 korban, Kejari Jeneponto 2 korban, Kejari Gowa 1 korban dan Kejari Maros 1 korban.

“Kami berharap capaian ini terus meningkat. Sebagai Ketua LPSK, kami juga menitipkan harapan agar ke depan upaya sita aset untuk menutupi kekurangan pembayaran restitusi dapat terus dimaksimalkan, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual, tetapi juga pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambah Achmadi.

Proaktif Pada Restorative Justice, Hapuskan Permusuhan Korban dan Pelaku

Sejak masa Agus Salim Restoratif Justice (RJ) di Sulsel memang mulai menunjukkan kemajuannya. Bagaimana tidak, RJ tidak hanya mengurangi over kapasitas lapas, namun juga efektif menyelesaikan perkara hukum yang acap kali menimbulkan permusuhan diantara korban dan pelaku.

Olehnya menyadari hal itu dan peduli pada kultur Sulsel yang mengedepankan kekeluargaan, Didik Farkhan di eranya turut mengedepankan RJ sebagai alternatif penegakan hukum yang humanis pada warga Sulsel.

Tercatat pada eranya, khususnya pada awal dilantik pada Oktober 2025 hingga saat ini, telah tercatat 47 perkara Restorative Justice yang Didik selesaikan melalui RJ, dan 6 yang ditolaknya.

Didik Farkhan Alisyahdi dalam kesempatannya pada rilis perkara kasus RJ 12 April lalu mengatakan Restorative Justice adalah jalan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka.

Karenanya mengapa RJ penting untuk dilakukan, sebab tidak semua pelaku harus dihukum melalui jalur peradilan.

Bagikan artkel ini: